BPOM AS Buat Syarat Baru Impor Produk Pasca Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Sabtu, 04 Okt 2025 18:02 WIB
BPOM AS membuat syarat baru soal impor produk. (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

The U.S. Food and Drug Administration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan sertifikasi impor baru. Mereka membuat persyaratan baru untuk udang dan rempah-rempah dari Indonesia setelah kasus kontaminasi radioaktif yang terdeteksi sebelumnya.

Dalam sebuah postingan di situs webnya pada Sabtu (4/10/2025), FDA menyatakan bahwa mereka akan menerapkan persyaratan sertifikasi impor dari wilayah-wilayah tertentu di Indonesia mulai 31 Oktober 2025.

"Sertifikasi ini mewajibkan perusahaan-perusahaan dalam daftar merah dengan bukti kontaminasi Cesium-137 untuk memiliki pihak ketiga, yang terakreditasi untuk memverifikasi pengendalian unsur radioaktif tersebut," demikian persyaratan yang dikutip dari Reuters.

"Setelah perusahaan-perusahaan tersebut dikeluarkan dari daftar merah, mereka akan tetap dikenakan pembatasan dan wajib memberikan informasi yang tercantum dalam daftar kuning untuk setiap pengiriman," sambungnya.

Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam daftar kuning, yang mencakup makanan-makanan tertentu dengan risiko kontaminasi Cesium-137, diwajibkan untuk memiliki sertifikasi pengiriman dari badan yang ditunjuk FDA. Badan tersebut harus berasal dari badan atau perwakilan pemerintah Indonesia.

Berdasarkan situs web FDA, Cesium-137 adalah radionuklida yang terdapat di lingkungan. Terutama lingkungan yang terdampak uji coba nuklir atau kecelakaan, seperti Chernobyl dan Fukushima.

Sejauh ini, Indonesia tidak memiliki senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir.



Simak Video "Video BPOM: Udang RI yang Ditolak FDA Aman, Kontaminasi Diduga dari Negara Lain"


(sao/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork