BPOM RI Buka Suara soal Obat Sirup Beracun di India yang Picu Kematian

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 08 Okt 2025 15:42 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI buka suara terkait kasus sirup obat batuk di India yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman. Dua produk yang dilaporkan adalah Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS.

Coldrif Cough Syrup diketahui diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals di Tamil Nadu, India, sedangkan Nextro-DS berasal dari Himachal Pradesh, India. Kedua produk tersebut diduga telah menyebabkan kematian pada sejumlah anak di India.

Berdasarkan hasil penelusuran di database BPOM (data new-aero.pom.go.id dan cekbpom.go.id), produk Coldrif Cough Syrup dan sirup Nextro-DS tidak terdaftar di BPOM. Produsen kedua sirup obat tersebut juga tidak tercatat memiliki kerja sama dengan produsen/importir/distributor obat di Indonesia.

Tak hanya itu, sirup obat flu/cold syrup juga tidak termasuk dalam kriteria obat yang dapat diimpor dan diedarkan di Indonesia.

"Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,' demikian pernyataan BPOM, dikutip Rabu (8/10/2025).

Sebagai langkah antisipasi terhadap produksi dan peredaran sirup obat substandar, ilegal, palsu, dan mengandung bahan berbahaya, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan pre- dan post-market secara intensif terhadap produk obat yang telah terdaftar dan beredar di Indonesia agar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai standar internasional.

BPOM terus meningkatkan intensitas pengawasan berbasis risiko terhadap sarana produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian. Selain itu, BPOM juga memperkuat pengawasan mutu melalui revitalisasi kerangka sampling berbasis risiko dan pengujian komprehensif terhadap produk sirup obat.

Langkah ini mencakup pengawasan pemenuhan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta pemastian pelaksanaan kualifikasi pemasok bahan tambahan obat, khususnya pelarut yang digunakan dalam pembuatan obat.

'BPOM juga memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat," kata BPOM.

"Industri farmasi juga didorong untuk melaporkan kegiatan kepada BPOM melalui sistem pelaporan terpadu secara online (Aplikasi e-Was BPOM https://e-was.pom.go.id), termasuk pelaporan pembelian dan penggunaan bahan tambahan pada sirup obat berdasarkan analisis risiko," lanjut BPOM.




Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"


(suc/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork