Beredar video viral di media sosial mobil berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) tampak tengah mengangkut sejumlah hewan, yakni ayam dan babi. BGN belakangan buka suara, memastikan sudah melaporkan pemilik kendaraan tersebut ke pihak kepolisian.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menilai hal ini termasuk ke dalam penyalahgunaan identitas lembaga.
"Saya sudah minta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melapor ke polisi, karena ada penyalahgunaan nama dan merek BGN," kata Nanik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik menjelaskan mobil yang muncul dalam video tersebut bukan milik BGN dan juga tidak berasal dari salah satu dapur atau unit operasional BGN.
"Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN," tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, insiden itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kendaraan tersebut diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal yang belum menjadi mitra resmi BGN.
Menurutnya, ayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori saat ini baru mengajukan diri sebagai calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), tetapi belum lolos proses verifikasi kerja sama.
"Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," ujarnya.
Karenanya, ia menyimpulkan, segala aktivitas atau penggunaan logo dan atribut lembaga yang dilakukan oleh yayasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak mewakili BGN secara resmi.
Video yang memperlihatkan mobil berlogo BGN mengangkut ayam dan babi itu diketahui direkam pada 24 Oktober 2025 di wilayah Nias Selatan. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025, sebelum akhirnya menyebar ke berbagai platform media sosial.
"Siang tadi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nias Selatan sudah bertemu langsung dengan pemilik mobil untuk mengonfirmasi peristiwa ini," kata Nanik.
Dalam pertemuan itu, Korwil meminta pertanggungjawaban pemilik kendaraan karena menggunakan logo SPPG dan BGN sebagai atribut resmi tanpa izin.
BGN melalui Biro Hukum dan Humas menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama, logo, maupun simbol lembaga oleh pihak yang tidak berwenang.
Lembaga tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap entitas yang mengatasnamakan BGN, serta melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayah lain.
"Kami akan terus memastikan bahwa seluruh kegiatan dan mitra BGN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar tata kelola yang berlaku," tutup Nanik.











































