Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025. Hasilnya, BPOM berhasil menemukan sederet produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar dan bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode 10-21 November 2025 menemukan potensi produk ilegal mencapai Rp 1,8 triliun. Pengawasan dilakukan di sarana produksi dan distribusi kosmetik seluruh Indonesia, serta patroli siber.
Berdasarkan pemeriksaan sarana, BPOM menemukan 108 merk produk kosmetik ilegal dengan jumlah 408.054 buah. Total keekonomian mencapai lebih dari Rp 26,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. Rinciannya, kosmetik tanpa izin edar 94,30 persen, kosmetik mengandung bahan berbahaya 1,99 persen, kosmetik kedaluwarsa 1,47 persen, penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik 1,46 persen, dan kosmetik impor tanpa SKI (surat keterangan impor) dan PIB (pemberitahuan impor barang) 0,78 persen," ucap Taruna pada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Untuk produk dengan bahan berbahaya, BPOM menyebut beberapa kandungan yang ditemukan seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dilarang. Dampaknya bisa memicu iritasi kulit, bintik-bintik hitam, atau okronosis.
Selain itu, produk mengandung bahan berbahaya juga berpotensi memicu kanker.
"Dapat menyebabkan juga perubahan bentuk dan fungsi organ janin atau teratogenik, hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik," sambungnya.
Selanjutnya, hasil intensifikasi melalui patroli siber menemukan sebanyak 5.313 tautan kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar atau mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 76,8 persen (4.079 tautan) berupa produk tanpa nomor izin edar dan 23,2 persen (1.234 tautan) produk mengandung bahan dilarang.
Hasil intensifikasi menemukan asal pengiriman terbanyak berasal dari Jakarta Barat dengan 1.215 tautan, Kabupaten Tangerang 407 tautan, Kabupaten Bogor 305 tautan, Jakarta Utara 251 tautan, dan Kota Medan 191 tautan.
"Selama 3 tahun terakhir, jumlah tautan yang telah diawasi oleh Badan POM semua komoditi yaitu 828.488 tautan. Khususnya untuk komoditi kosmetik yang terbanyak yaitu sebanyak 230.308 tautan atau 28 persen," ungkap Taruna.
"Takedown tautan penjualan kosmetik selama periode intensif pengawasan berarti pencegahan peredaran kosmetik ilegal lebih luas dengan estimasi potensi keekonomian mencapai Rp 1,84 triliun," tandasnya.











































