BPOM RI Temukan 108 Kosmetik Ilegal-Berbahaya Picu Kanker-Rusak Ginjal, Ini Kandungannya

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Sabtu, 13 Des 2025 12:18 WIB
Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momen menuju akhir tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10 hingga 21 November 2025, terhadap 984 sarana.

Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor.

Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

Temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya

  • Merkuri
  • Asam retinoat
  • Hidrokuinon
  • Pewarna merah K3

Merkuri dapat berdampak pada kesehatan, seperti mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Sementara kandungan hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kandungan bahan pewarna merah K3 dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

"Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp 1,84 triliun," papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

"Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran karena akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, reputasi, dan potensi keuntungan pelaku usaha tersebut," lanjutnya.




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork