Sikapi Kematian dr Icha, Kemenkes Ingatkan Sanksi Bagi Pengintimidasi Nakes

Sikapi Kematian dr Icha, Kemenkes Ingatkan Sanksi Bagi Pengintimidasi Nakes

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 03 Jul 2026 15:58 WIB
Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (dok Kemenkes)
Foto: Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (dok Kemenkes)
Jakarta -

Kasus kematian tragis almarhumah dr Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga kuat berlatar belakang tekanan psikologis akibat intimidasi saat bertugas, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan RI mengambil sikap tegas dan mengingatkan seluruh pihak bahwa keselamatan serta kenyamanan para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) saat memberikan pelayanan medis dilindungi penuh oleh hukum nasional.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menginstruksikan kepada seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia, khususnya yang berada di daerah, untuk memperketat keamanan dan kepatuhan terhadap prosedur operasional.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP dan perlindungan nakes terutama di IGD," tegas Azhar dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak Nakes Menghentikan Pelayanan Jika Merasa Terancam

Azhar menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, para dokter dan perawat yang sedang bertugas di lapangan memiliki hak hukum penuh untuk menyelamatkan diri mereka terlebih dahulu jika situasi di lingkungan kerja mereka dinilai sudah tidak kondusif atau membahayakan keselamatan.

"Setiap nakes yang bertugas, berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam, ada di UU sudah jelas," urai Azhar.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pihak Kemenkes juga memberikan peringatan keras kepada oknum masyarakat maupun oknum pejabat daerah yang kerap melakukan aksi premanisme, kekerasan, verbal, maupun tekanan fisik kepada para dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pelaku tindakan tidak terpuji tersebut dipastikan akan dihadapkan pada pasal berlapis yang menyeret mereka ke ranah hukum pidana.

"Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal, pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan tapi juga UU Pidana KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Azhar.

Layanan Pengaduan Kemenkes 24 Jam

Kementerian Kesehatan memahami bahwa ketidakpuasan pasien atau keluarga pasien terhadap layanan medis bisa saja terjadi. Namun, Azhar menekankan bahwa rasa tidak puas tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri atau mengintimidasi tenaga medis.

Pemerintah telah menyediakan saluran resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk menyampaikan keluhan seputar pelayanan kesehatan yang diterima.

"Bagi masyarakat yang tidak puas, di sini kami menyediakan saluran-saluran pengaduan antara lain hotline Kemenkes 1500567 buka 24 jam, WhatsApp Kemenkes, boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kerja kami yang bekerja di lapangan," imbau Azhar.

Halaman 2 dari 2
(kna/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads