Dirut BPJS Kesehatan yang baru, Prihati Pujowaskito, pun memberikan usulan untuk mengganti penyebutan istilah 'Peserta PBI JKN Non-aktif' menjadi 'Peserta Peralihan Status' sehingga para peserta PBI dapat merubah statusnya sesuai desilnya.
"Supaya tidak seolah-olah BPJS-nya ini, wah BPJS-nya menonaktifkan, tetapi istilahnya adalah peserta peralihan status." ujar Kepala BPJS.