Jakarta - Meski pemerintah menghapus syarat PCR maupun antigenbagi bagi perjalanan domestik. Warga diminta tetap melakukan 3M dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
(/)
Foto Health
Pandemi Mereda Tetap Jaga 3 M dan 3 T
Selasa, 15 Mar 2022 11:27 WIB
BAGIKAN
Pada awal Maret lalu, Menteri Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan dihapusnya keperluan hasil tes negatif baik PCR maupun antigenbagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD). Melalui kebijakan ini, PPD yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan mendapatkan booster (penguat), bebas keluar masuk luar kota. Pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)yang masuk ke Bali.
BAGIKAN