Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi

Foto Health

Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi

Agung Pambudhy - detikHealth
Selasa, 25 Okt 2022 09:16 WIB

Bekasi - Dinkes melakukan sidak obat sirup di apotek Kota Bekasi, Jabar. Dinkes meminta pedagang tidak menjual obat sirup anak selama belum diizinkan kembali oleh BPOM.

Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Petugas dinas kesehatan dan kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotek Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Petugas dinas kesehatan mengecek obat sirup yang dijual di apotek Kota Bekasi.
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Petugas Dinkes meminta pedagang tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM.
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Apoteker mengumpulkan obat sirup ke dalam kardus untuk tidak dijual sebelum mendapat izin kembali dari BPOM.
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Apoteker juga menutup etalase yang memajang obat sirup.
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes Set Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Kota Bekasi.
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Kemenkes mengizinkan 168 obat sirup untuk digunakan kembali namun dengan sejumlah catatan. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan BPOM RI.
Petugas Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotik Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Petugas Dinas Kesehatan meminta pedagang untuk tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM karena diduga dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Sidak ini dilakukan di sejumlah apotek di Kota Bekasi.
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Dinkes Sidak Apotek di Kota Bekasi
Berita Terkait