"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," jelas aturan tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/8/2023).
Namun kebijakan ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Terkait aturan tersebut, spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Feni Fitriani Taufik, SpP(K), menyebut penerapan WFH mungkin bisa menekan risiko masalah pernapasan pada masyarakat, khususnya yang kini masih harus beraktivitas di luar rumah misalnya untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja.
Namun, penerapan WFH bukan untuk sepenuhnya mengatasi masalah polusi sebab ada kemungkinan, polutan udara Jakarta sekarang bukan hanya kendaraan bermotor.
"Tapi kalau untuk mengatasi polusi udara, yang kita atasi bersama-sama. Untuk mengurangi efek polusi udara, mengurangi pajanan kepada masyarakat, ya WFH mungkin bisa jadi pertimbangan," ujar dr Feni.
Disebutkan, transportasi hanya menyumbang 40 persen polutan udara. Artinya, pun sistem WFH diterapkan secara ekstrem, masalah polusi yang terselesaikan hanya sekitar 40 persen.
Lihat Video 'Kata Kemenkes soal Wacana WFH dan PJJ Imbas Polusi Udara':
(kna/kna)