Infografis: Gejala Terserang Campak dan Rubella

Infografis: Gejala Terserang Campak dan Rubella

Sudrajat - detikHealth
Jumat, 24 Agu 2018 07:46 WIB
Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin MR mubah alias boleh digunakan. Vaksin ini dibutuhkan untuk mencegah infeksi campak dan rubella.
(jat/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
0 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads