Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin MR mubah alias boleh digunakan. Vaksin ini dibutuhkan untuk mencegah infeksi campak dan rubella.
(jat/up)
Infografis: Gejala Terserang Campak dan Rubella
Jumat, 24 Agu 2018 07:46 WIB
Infografis Lainnya
Fatwa Mubah Vaksin MR
0 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































