Dear Calon Pengantin, Begini Caranya Mengurus 'Sertifikat Layak Kawin'

Dear Calon Pengantin, Begini Caranya Mengurus 'Sertifikat Layak Kawin'

Widiya Wiyanti - detikHealth
Rabu, 16 Jan 2019 17:59 WIB
Foto: Infografis
Jakarta - Bagi warga DKI Jakarta yang mau menikah, begini ya caranya untuk dapatkan 'sertifikat layak kawin' sebelum ke KUA.
(wdw/up)
Sertifikat Layak Kawin
15 Konten
Banyak yang belum tahu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak Januari 2018 mewajibkan calon pengantin melakukan konseling dan kesehatan. Dilakukan di Puskesmas dan dibuktikan dengan secarik Sertifikat Layak Kawin.
Berita Terkait