Salah satunya menyangkut keselamatan para pengendara sepeda yang melintas di jalan raya. Minimnya jalur dan rambu khusus untuk pesepeda dan kurangnya kesadaran untuk saling berbagi jalan, adalah tantangan berat bagi pengendara sepeda.
"Semoga lalu lintas di Indonesia lebih ramah dan aman bagi pesepeda," kata Adhiet dari Komunitas Sepeda Kaskus atau KOSKAS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus 'Kijeng' dari Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) juga menyoroti jalur sepeda yang tak cuma sedikit, tetapi juga sering diserobot oleh kendaraan bermotor. Ia sangat berharap ada tindakan tegas bagi kendaraan bermotor yang menyerobot hakhak pesepeda.
Bukan mengada-ada lho, keselamatan pesepeda sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 menyebut, pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Kami sendiri berharap ke depannya sepeda menjadi sarana transportation yang penting dan dapat digunakan sehari-hari baik untuk bekerja, bersekolah mauoun untuk kegiatan lain," kata Bagus.
Tak lupa, Bagus menyinggung 'jasa' pesepeda dalam mengurangi jejak karbon di lingkungan. Sebagaimana yang disampaikan PBB saat menepatkan 3 Juni 2018 sebagai hari sepeda sedunia, yakni sepeda sebagai sarana transportasi yang ramah lingkungan.
"Harapan kami bersama demi keselamatan dunia dan penghematan bahan bakar yang semakin merusak alam semesta," harap Bagus.











































