Kenaikan ini pun dirasa memberatkan, khususnya para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merasa sudah olahraga secara teratur dan tidak merokok. Sudah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk terkena berbagai macam penyakit, masa iya masih harus bayar lebih mahal?
Mungkinkah peserta JKN yang rutin berolahraga mendapatkan keringanan membayar iuran BPJS Kesehatan? Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI, Kartini Rustandi mengatakan itu gagasan yang sangat baik namun sulit dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ide yang bagus. Kalau di perusahaan swasta menggunakan itu untuk insentif, biar pada mau (olahraga). Tapi kalau di masyarakat susah juga nih, siapa yang nyatet ini olahraga apa nggak," ujarnya saat ditemui di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019)
Karena sulit untuk menjalankan gagasan itu, Kartini menyarankan agar semua masyarakat tetap melakukan olahraga secara teratur untuk mendapatkan sehat dan bugar, serta dengan tujuan untuk mencegah berbagai macam penyakit.
Sekarang boro-boro ngasih reimbursement, coba pergi ke daerah ada nggak fasilitas olahraga? Nggak ada paling cuma lapangan, kan nggak cukup.dr Zaini K Saragih, SpKO - Dokter olahraga |
Dokter spesialis kedokteran olahraga dr Zaini K Saragih, SpKO juga mengatakan bahwa gagasan mengurangi iuran BPJS Kesehatan untuk orang yang rutin olahraga sulit dilakukan, terutama di daerah-daerah yang kurang fasilitas olahraganya.
"Sekarang boro-boro ngasih reimbursement, coba pergi ke daerah ada nggak fasilitas olahraga? Nggak ada paling cuma lapangan, kan nggak cukup," tuturnya.
Siapa yang setuju ada keringanan bayar iuran BPJS Kesehatan bagi yang rajin olahraga? Tinggalkan komentar ya.
(wdw/up)











































