Jakarta Terapkan PSBB, Bolehkah Olahraga Keliling Kompleks?

Jakarta Terapkan PSBB, Bolehkah Olahraga Keliling Kompleks?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 11 Apr 2020 06:00 WIB
Jakarta Terapkan PSBB, Bolehkah Olahraga Keliling Kompleks?
Bolehkah olahraga keliling kompleks saat PSBB? (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (7/4/2020). Beberapa pembatasan mulai diberlakukan, seperti aktivitas ibadah di luar rumah, kapasitas penumpang di kendaraan umum, sampai pada resepsi pernikahan.

Lalu bagaimana dengan olahraga? Apakah tidak boleh olahraga sementara waktu di luar rumah?

Dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pasal 15, warga Jakarta tetap diperbolehkan untuk melakukan kegiatan olahraga di luar rumah. Namun ada beberapa syarat seperti berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Dilakukan secara mandiri
  • Tidak berkelompok
  • Dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal

Selain itu, pasal 5 ayat 3 juga mengatur ketentuan sebagai berikut:

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:

  • Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan
  • Menggunakan masker di luar rumah.



(naf/up)

Berita Terkait