Tren kasus COVID-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dua pekan ke depan diperlonggar.
Fasilitas pusat kebugaran atau tempat gym kembali diizinkan beroperasi dengan syarat ketat. Dibatasi hanya untuk 25 persen dari kapasitas tempat.
Mereka yang memasuki pusat kebugaran atau tempat gym harus melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai," jelas aturan yang tertuang dalam Inmendagri No 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 hingga 4 di Jawa Bali, dikutip detikcom Selasa (5/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lengkap olahraga di pusat kebugaran
- Wajib memakai masker selama aktivitas olahraga
- Dilakukan pengecekan suhu sebelum memasuki ruangan
- Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet
- Pengunjung fasilitas olahraga tidak boleh berkumul sebelum atau sesudah olahraga
- Skrining pengunjung memakai PeduliLindungi
- Fasilitas olahraga yang kedapatan melanggar ditutup sementara.
Daftar wilayah yang mengizinkan pusat kebugaran atau gym beroperasi
- DKI Jakarta
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang Selatan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan.











































