Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengimbau konsumen untuk tidak mudah tergiur promo. Hal ini agar terhindar dari kasus seperti Gold's Gym.
"Pertama jangan mudah teriming-imingi promo yang diungkapkan oleh pelaku usaha. Dalam beberapa waktu kemarin disampaikan (Gold's Gym) sudah mau tutup tapi masih gencar melakukan promosi," kata Fitrah saat ditemui di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
"Bahkan sebelumnya ada Superstar Fitness ya, bahkan ada promo lifetime ya. Hal seperti itu mestinya dicurigai. Jika dalam waktu tertentu promonya jor-joran, itu patut dicurigai," sambungnya.
Fitrah melanjutkan, konsumen yang 'tertipu' promo, sesuai Undang-Undang akan mendapatkan ganti rugi.
"Kalau di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 itu ada pidana tambahan kepada pelaku usaha berupa ganti rugi yang itu bisa mengganti kerugian kepada konsumen," katanya.
Terkait Gold's Gym, BPKN menegaskan akan melakukan panggilan kepada pelaku usaha.
"Kami nunggu data yang detail tuh, nama terus gym di mana, terus kerugian fix-nya berapa. Kita tunggu itu data untuk memanggil dan mengklarifikasi ke pelaku usaha," kata Fitrah.
"Pasti, pasti dipanggil (manajemen). Kami panggil dulu (manajemen) klarifikasi lalu kami menawarkan atau menyampaikan harapan dari mereka (korban) kalau misalnya setuju mereka tunaikan, kalau tidak setuju kami pertemukan kedua belah pihak," tutupnya.
Simak Video "Video: Bukan Cuma Plantar Fasciitis, Shin Splint Juga Bahaya Bagi Pelari Pemula"
(dpy/up)