Ribuan member Gold's Gym terus berjuang mencari titik terang, setelah seluruh cabang klub tutup mendadak. Setelah meminta bantuan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI) akan menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
FKGGI akan melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan tuntutan atas kerugian ribuan konsumen akibat penutupan sepihak cabang Gold's Gym di Indonesia.
"Karena keduanya punya fungsi yang beda. BPKN lebih ke arah advokasi dan kasih rekomendasi kebijakan, sementara Ditjen PKTN di Kemendag bisa langsung ambil tindakan ke pelaku usaha," kata Koordinator FKGGI Nenden Sekar Arum kepada detikcom Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi biar tekanan ke manajemen lebih kuat dan proses penyelesaiannya bisa lebih konkret," sambungnya.
Kemendag diharapkan dapat membantu mendorong manajemen Gold's Gym untuk segera memberikan kejelasan kepada para member dan karyawan yang terdampak atas tutupnya seluruh cabang klub.
"Semoga, Kemendag bisa turun tangan langsung untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan memastikan kejadian kayak gini nggak terulang lagi ke konsumen lain," kata Nenden.
Upaya ini, lanjut Nenden, juga ingin mendorong negara untuk lebih memerhatikan para konsumen.
"Karena selama ini konsumen selalu dirugikan dan jarang mendapatkan kemenangan atas sengketa konsumen, karena bisa jadi payung hukumnya belum memadai untuk memastikan pemulihan hak konsumen," katanya.
BPKN RI Akan Memanggil Gold's Gym
Sebelumnya, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen Gold's Gym untuk melakukan audiensi. BPKN memberikan waktu kepada manajemen selama tiga bulan untuk berdiskusi dan menemukan solusi.
"Kami nunggu data yang detail tuh, nama terus gym di mana, terus kerugian fix-nya berapa. Kita tunggu itu data untuk memanggil dan mengklarifikasi ke pelaku usaha," kata Fitrah saat ditemui di Kantor BPKN RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
"Pasti, pasti dipanggil (manajemen). Kami panggil dulu (manajemen) klarifikasi lalu kami menawarkan atau menyampaikan harapan dari mereka (korban) kalau misalnya setuju mereka tunaikan, kalau tidak setuju kami pertemukan kedua belah pihak," sambungnya.
Merespons hal ini, kuasa hukum Gold's Gym Indonesia yang diwakili oleh Aditya Bagus Anggariyadi mengatakan pihaknya tidak akan mangkir jika BPKN memanggil manajemen terkait klarifikasi.
"Kami dari manajemen Gold's Gym, apabila ada panggilan dari pihak-pihak terkait yang menurut kami perlu ada klarifikasi atau konfirmasi dari kami, kami akan mengindahkan panggilan tersebut," kata Aditya.
Simak Video "Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)











































