Gaduh Dokter SpKFR Vs Fisioterapis, Ini Bedanya Menurut Aturan yang Berlaku

Gaduh Dokter SpKFR Vs Fisioterapis, Ini Bedanya Menurut Aturan yang Berlaku

detikHealth
Senin, 09 Feb 2026 11:01 WIB
Fitri Isnia Nuryani, S.Pt
Ditulis oleh:
Fitri Isnia Nuryani, S.Pt
Sarjana peternakan dari IPB University dengan peminatan pada nutrition and feed technology. Saat ini merupakan peserta program Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai penulis artikel gaya hidup
Gaduh Dokter SpKFR Vs Fisioterapis, Ini Bedanya Menurut Aturan yang Berlaku
Fisioterapis sedang menangani pasien. Foto: Getty Images/pixdeluxe
Jakarta -

Diskusi soal perbedaan peran dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR) dengan fisioterapis kembali ramai di media sosial, setelah unggahan seorang dokter SpKFR yang menjelaskan kebingungan pasien saat masuk ke unit rehabilitasi medis. Polemik ini memicu pertanyaan umum: di mata hukum kesehatan Indonesia, apa batasan masing-masing profesi dan bagaimana hubungan rujukan serta praktiknya?

Secara prinsip, peraturan di Indonesia tidak meletakkan satu profesi sebagai pengganti profesi lain, melainkan menetapkan pembagian peran berdasarkan kompetensi dan tugas profesional, serta mengamanatkan kerja tim dalam pelayanan rehabilitasi kesehatan.

Regulasi Fisioterapis: Kualifikasi & Praktik

Dasar hukum utama yang menjadi rujukan praktik fisioterapis di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya. Dalam kerangka regulasi tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • mengakui fisioterapis sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi profesinya, sehingga fisioterapi ditempatkan sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional;
  • menetapkan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik sebagai bukti kompetensi dan legalitas sebelum fisioterapis menjalankan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 28 Tahun 2024;
  • memuat pengaturan mengenai kualifikasi, kewenangan klinis, dan ruang praktik tenaga kesehatan, termasuk fisioterapis, yang ditentukan berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kredensial, serta membuka ruang praktik mandiri sepanjang tidak melampaui batas praktik kedokteran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Selain itu, Permenkes Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi tetap menjadi rujukan dalam pengaturan prosedur dan standar pelayanan fisioterapi guna memastikan mutu dan keselamatan pasien. Dengan demikian, praktik fisioterapis dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas, serta berada dalam sistem yang diatur dan diawasi secara administratif dan profesional.

ADVERTISEMENT

Regulasi Dokter & Dokter Spesialis dalam Sistem Layanan Kesehatan

Sementara itu, praktik dokter, termasuk dokter spesialis seperti Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR), saat ini diatur dalam kerangka hukum kesehatan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya. Dalam kerangka regulasi tersebut ditegaskan bahwa dokter dan dokter spesialis memiliki kewenangan untuk:

  • melakukan pemeriksaan medis terhadap pasien, sebagai bagian dari praktik kedokteran;
  • menegakkan diagnosis medis, yang secara hukum merupakan kewenangan tenaga medis;
  • menyusun dan menetapkan rencana tata laksana medis yang komprehensif, termasuk penentuan kebutuhan layanan lanjutan dalam sistem pelayanan kesehatan.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur kewenangan klinis tenaga medis berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kredensial. Dalam regulasi ini, dokter dan dokter spesialis ditempatkan sebagai penanggung jawab aspek medis dalam pelayanan kesehatan, termasuk dalam layanan multidisiplin yang melibatkan tenaga kesehatan lain.

Selain itu, pengaturan mengenai perizinan dan praktik dokter juga terintegrasi dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang menegaskan bahwa praktik tenaga medis dijalankan berdasarkan kewenangan klinis, registrasi, dan izin praktik yang sah. Dengan kerangka tersebut, peran dokter spesialis dalam layanan rehabilitasi medis ditempatkan sebagai bagian dari praktik kedokteran lanjutan dengan tanggung jawab medis yang jelas dalam kerja tim layanan kesehatan.

Rujukan Klinis, Praktik Mandiri, dan Kolaborasi Tim

Isu yang sering dibahas publik adalah: apakah fisioterapis harus selalu dirujuk dokter untuk berpraktik? Berdasarkan regulasi yang tersedia:

1. Tidak ada kewajiban rujukan dokter untuk setiap tindakan fisioterapi

Regulasi kesehatan tidak secara eksplisit mewajibkan rujukan dokter untuk seluruh layanan fisioterapi. Dalam praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan tersebut kemudian diterapkan melalui sistem pelayanan dan mekanisme penugasan klinis yang berlaku.

2. Peran Permenkes Nomor 13 Tahun 2025

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengatur izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu sistem terpadu. Regulasi ini menekankan bahwa praktik pelayanan kesehatan didasarkan pada kewenangan klinis, serta menguatkan mekanisme kredensial, penugasan klinis, dan kolaborasi layanan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Praktik mandiri fisioterapis dimungkinkan dengan syarat

Regulasi membuka ruang bagi tenaga kesehatan, termasuk fisioterapis, untuk menjalankan praktik mandiri sepanjang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Praktik mandiri tersebut dibatasi oleh kewenangan klinis profesinya dan tidak mencakup praktik kedokteran. Apabila dalam asesmen ditemukan kondisi di luar ruang lingkup fisioterapi atau mengarah pada masalah medis, pasien wajib dirujuk ke dokter.

4. Diagnosis medis tetap menjadi kewenangan dokter

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, menegaskan bahwa diagnosis medis dan penetapan rencana tata laksana medis merupakan kewenangan dokter. Dalam konteks ini, dokter berperan sebagai penanggung jawab aspek medis, termasuk menentukan apakah fisioterapi menjadi bagian dari rencana pemulihan pasien.

5. Rehabilitasi medis berbasis kerja tim

Secara administratif dan klinis, layanan rehabilitasi medis di fasilitas pelayanan kesehatan berjalan melalui kerja tim yang melibatkan berbagai profesi, mulai dari penilaian medis oleh dokter, pelaksanaan intervensi oleh tenaga kesehatan seperti fisioterapis, hingga pemantauan dan evaluasi hasil secara kolaboratif.

Dengan kerangka tersebut, rujukan klinis, praktik mandiri, dan kolaborasi tim diposisikan sebagai mekanisme pelayanan yang saling melengkapi sesuai kompetensi dan tanggung jawab masing-masing profesi, bukan sebagai bentuk tumpang tindih kewenangan. Pada akhirnya, regulasi kesehatan di Indonesia bertujuan memastikan pelayanan rehabilitasi medis berjalan aman, bermutu, dan terkoordinasi, dengan kepentingan pasien sebagai fokus utama.

Halaman 2 dari 3
(fti/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads