Sebagian besar organ yang dipakai dalam transplantasi atau pencangkokan berasal dari donor hidup. Salah satu alasannya, tidak gampang mengambil organ dari donor yang sudah meninggal karena jika sudah terlalu lama maka organnya rusak.
"Donor kadaver (orang yang sudah meninggal) jarang dipakai organnya. Di Indonesia, 100 persen cangkok organ masih pakai donor hidup," kata Dr Nur Rasyid SpU dari departemen urologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), saat dihubungi detikHealth, Rabu (25/4/2012).
Menurut Dr Rasyid, pengambilan organ untuk transplantasi dari donor kadaver hanya bisa dilakukan ketika jantungnya masih berdenyut. Artinya saat diambil, masih ada darah yang mengaliri organ tersebut sehingga masih berfungsi dan belum mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organ yang berasal dari donor meninggal seperti korban kecelakaan misalnya, biasanya sudah tidak bisa dipakai karena rusak dalam perjalanan ke rumah sakit. Selama tidak dialiri darah, organ-organ tersebut rentan mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dicangkokkan.
Menurut Dr Rasyid, transplantasi organ di RSCM sejauh ini tidak terganggu oleh fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang cangkok organ dari donor hidup yang dikeluarkan tahun lalu. Menurutnya tujuan fatwa tersebut perlu dihargai, yakni untuk mencegah terjadinya jual beli organ manusia.
Kemungkinan terjadinya transaksi jual beli organ manusia di rumah sakit selama ini sudah diantisipasi dengan melalui skrining kejiwaan terhadap calon donor. Namun menurutnya, pemerintah juga perlu mendukung dengan membentuk badan khusus yang memperantarai pasien dengan calon donor.
(up/ir)











































