Tak Bisa Hamil Karena Rahim Bermasalah? Ini Solusinya

Ulasan Khas Bayi Tabung

Tak Bisa Hamil Karena Rahim Bermasalah? Ini Solusinya

Zanel Farha Wilda - detikHealth
Rabu, 12 Mar 2014 14:45 WIB
Tak Bisa Hamil Karena Rahim Bermasalah? Ini Solusinya
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Mempunyai anak dan keturunan tak bisa lepas dari peran perempuan sebagai calon ibu. Hal itu dikarenakan proses pembuahan sel telur dan sperma yang menghasilkan embrio terjadi pada rahim milik milik perempuan. Namun pada beberapa kasus, rahim si calon ibu ternyata bermasalah sehingga tidak mendukung pembuahan yang menghasilkan embrio. Lantas apa yang harus dilakukan?

Salah satu caranya adalah dengan menggunakan rahim perempuan lain dengan sistem sewa. Cara tersebut dikenal dengan sebutan surogasi. Apa itu?

dr Satrio Dwi Prasojo, Sp.OG dari RS Asri, Duren Tiga, mengatakan bahwa proses surogasi adalah penitipan hamil sehingga embrio hasil pembuahan di luar tubuh dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain. Hal itu dikarenakan rahim sang ibu mempunyai masalah yang menyebabkan ia tidak diperbolehkan untuk hamil atau mengandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk mengandung. Padahal di sisi lain, kondisi sel telurnya baik dan memungkinkan untuk hamil," papar dr Satrio ketika dihubungi detikHealth dan ditulis Rabu, (12/3/2014).

Dihubungi terpisah, dr Khairani Sukatendel, Sp.OG, ahli kebidanan dan kandungan dari RS Siti Hajar di Medan menjelaskan bahwa masalah yang menyebabkan rahim sang ibu tidak memungkinkan untuk hamil adalah tumor atau bekas operasi.

"Masalahnya itu misalnya ada tumor, sehingga kan tidak memungkinkan untuk tertanam embrio. Atau bisa juga karena telah melakukan operasi yang cukup sering, sehingga takut rahimnya robek," paparnya.

Yang menjadi masalah adalah ternyata proses surogasi tersebut dilarang dilakukan di Indonesia. dr Khairani mengatakan bahwa ada fatwa haram yang melarang proses surogasi tersebut dilakukan di Indonesia.

"Kasusnya sama seperti donor sperma, suragasi ini ada fatwa haramnya, jadi haram untuk dilakukan," lanjutnya lagi,

Permasalahan tentang legalitas dan aturan hukum tentang surogasi ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini menjadi perbincangan serius. Dikutip dari Mirror, Inggis sendiri sedang merancang undang-undang tentang pengaturan surogasi. Hal ini dikarenakan banyak kasus persengketaan tentang hak asuh yang terjadi antara para orang tua genetik (penyumbang sperma dan sel telur) dengan perempuan yang menyewakan rahimnya untuk kehamilan (surrogate mother).

Dikutip dari berbagai sumber, beberapa negara yang melegalkan proses surogasi antara lain India, Georgia, Rusia, Thailand, Ukraina dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, proses surogasi dilarang di seluruh negara yang penduduknya mayoritas Islam antara lain Brunei Darussalam, Malaysia, Mesir dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab dan Pakistan.

(vit/vit)
Ulasan Khas Bayi Tabung
13 Konten
Program bayi tabung menjadi salah satu pilihan untuk pasangan yang sulit memiliki anak. Sayangnya, prosedur ini tidak efektif 100 persen lho. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan khas kali ini.

Berita Terkait