Salah satu caranya adalah dengan menggunakan rahim perempuan lain dengan sistem sewa. Cara tersebut dikenal dengan sebutan surogasi. Apa itu?
dr Satrio Dwi Prasojo, Sp.OG dari RS Asri, Duren Tiga, mengatakan bahwa proses surogasi adalah penitipan hamil sehingga embrio hasil pembuahan di luar tubuh dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain. Hal itu dikarenakan rahim sang ibu mempunyai masalah yang menyebabkan ia tidak diperbolehkan untuk hamil atau mengandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, dr Khairani Sukatendel, Sp.OG, ahli kebidanan dan kandungan dari RS Siti Hajar di Medan menjelaskan bahwa masalah yang menyebabkan rahim sang ibu tidak memungkinkan untuk hamil adalah tumor atau bekas operasi.
"Masalahnya itu misalnya ada tumor, sehingga kan tidak memungkinkan untuk tertanam embrio. Atau bisa juga karena telah melakukan operasi yang cukup sering, sehingga takut rahimnya robek," paparnya.
Yang menjadi masalah adalah ternyata proses surogasi tersebut dilarang dilakukan di Indonesia. dr Khairani mengatakan bahwa ada fatwa haram yang melarang proses surogasi tersebut dilakukan di Indonesia.
"Kasusnya sama seperti donor sperma, suragasi ini ada fatwa haramnya, jadi haram untuk dilakukan," lanjutnya lagi,
Permasalahan tentang legalitas dan aturan hukum tentang surogasi ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini menjadi perbincangan serius. Dikutip dari Mirror, Inggis sendiri sedang merancang undang-undang tentang pengaturan surogasi. Hal ini dikarenakan banyak kasus persengketaan tentang hak asuh yang terjadi antara para orang tua genetik (penyumbang sperma dan sel telur) dengan perempuan yang menyewakan rahimnya untuk kehamilan (surrogate mother).
Dikutip dari berbagai sumber, beberapa negara yang melegalkan proses surogasi antara lain India, Georgia, Rusia, Thailand, Ukraina dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, proses surogasi dilarang di seluruh negara yang penduduknya mayoritas Islam antara lain Brunei Darussalam, Malaysia, Mesir dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab dan Pakistan.
(vit/vit)











































