Hingga saat ini baru ada tiga vaksin yang bersertifikat halal oleh MUI. Sementara itu masih banyak vaksin yang belum punya sertifikat yang sebetulnya digunakan secara luas.
Baca juga: Baru Ada 3 Vaksin Halal, IDAI: Kalau Terdaftar di BPOM Berarti Halal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' (MPKS) yang membantu menteri kesehatan memberikan nasihat di dalam hal ini. Dulu vaksin-vaksin wajib seperti polio dan campak itu sudah ada fatwanya. Jangan khawatir," ujar Linda di Balai Pelatihan Kesehatan Batam, Kepulauan Riau, seperti ditulis Kamis (5/3/2015).
Berbeda dari sertifikat halal MUI, fatwa adalah keputusan yang diambil oleh para ulama terhadap kehalalan vaksin setelah mempertimbangkan manfaatnya. Jika vaksin tak diberikan banyak penyakit yang bisa muncul dan mengancam masyarakat.
"Selama ini kita so far lancar lah. Untuk kita yang paling penting bagaimana imunisasi bisa cakupannya 100 persen. Itu yang paling, paling penting," tutup Linda.
Baca juga: Kecuali Darurat, Dokter yang Beri Obat Tak Halal Bakal Kena Sanksi
(Firdaus Anwar/Nurvita Indarini)











































