"Kita tetap mengampanyekan untuk meningkatkan usia perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dengan kata lain kita tetap melakukan sosialisasi," kata Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Baca juga: Indonesia Diperkirakan Akan Jadi 'Pusat Pertumbuhan' Penduduk Dunia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, melalui jalur hukum berarti harus ditempuh cara politis. Jika melalui DPR, peningkatan minimal usia perkawinan menurut Surya bisa dilakukan lewat revisi UU. Selain itu, peningkatan usia minimal perkawinan juga diusahakan melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).
Meski demikian, implementasi peningkatan minimal usia perkawinan bukan tak mungkin menghadapi hambatan yang cukup kompleks. Sebut saja, tidak ada kegiatan yang didukung fasilitas sekolah guna mensosialisasikan minimal usia perkawinan.
"Anggapan bahwa meningkatkan usia minimal perkawinan memperbesar peluang perzinaan, padahal itu nggak ada kaitannya. Selama ini saya bertemu dengan beberapa kepala daerah mereka setuju jika usia minimal perkawinan ditingkatkan karena banyak yang nikah muda, angka perceraian pun meningkat," tutur Surya.
Baca juga: BKKBN: Perceraian Salah Satu Dampak Perkawinan Dini
(rdn/vit)











































