MK Tolak Naikkan Usia Minimal Perkawinan, BKKBN: Kita Tetap Kampanyekan

MK Tolak Naikkan Usia Minimal Perkawinan, BKKBN: Kita Tetap Kampanyekan

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Rabu, 12 Agu 2015 11:30 WIB
MK Tolak Naikkan Usia Minimal Perkawinan, BKKBN: Kita Tetap Kampanyekan
Foto: BKKBN
Jakarta - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mengubah batas usia minimal perkawinan. Meski demikian, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tetap berupaya mengampanyekan usia perkawinan minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

"Kita tetap mengampanyekan untuk meningkatkan usia perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dengan kata lain kita tetap melakukan sosialisasi," kata Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Baca juga: Indonesia Diperkirakan Akan Jadi 'Pusat Pertumbuhan' Penduduk Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buktinya peringatan Harganas kemarin 22 ribu remaja di Tangsel ikrar untuk meningkatkan usia perkawinan. Meningkat atau tidak nantinya, minimal kita sudah meningkatkan kesadaran mereka," lanjut Surya.

Sementara, melalui jalur hukum berarti harus ditempuh cara politis. Jika melalui DPR, peningkatan minimal usia perkawinan menurut Surya bisa dilakukan lewat revisi UU. Selain itu, peningkatan usia minimal perkawinan juga diusahakan melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).

Meski demikian, implementasi peningkatan minimal usia perkawinan bukan tak mungkin menghadapi hambatan yang cukup kompleks. Sebut saja, tidak ada kegiatan yang didukung fasilitas sekolah guna mensosialisasikan minimal usia perkawinan.

"Anggapan bahwa meningkatkan usia minimal perkawinan memperbesar peluang perzinaan, padahal itu nggak ada kaitannya. Selama ini saya bertemu dengan beberapa kepala daerah mereka setuju jika usia minimal perkawinan ditingkatkan karena banyak yang nikah muda, angka perceraian pun meningkat," tutur Surya.

Baca juga: BKKBN: Perceraian Salah Satu Dampak Perkawinan Dini

(rdn/vit)

Berita Terkait