Kemenkes Sebut Ada 3 Kemungkinan Hasil Review Rompi Antikanker Dr Warsito

Rompi Antikanker Warsito

Kemenkes Sebut Ada 3 Kemungkinan Hasil Review Rompi Antikanker Dr Warsito

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Senin, 07 Des 2015 10:29 WIB
Kemenkes Sebut Ada 3 Kemungkinan Hasil Review Rompi Antikanker Dr Warsito
Foto: infografis
Jakarta - Pencipta alat pembasmi kanker, Dr Warsito Purwo Taruno, M.Eng berkomitmen akan mematuhi apapun hasil review tentang risetnya. Namun jauh di lubuk hatinya, ia tak rela jika pengembangan alat temuannya harus dilanjutkan di luar negeri.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, Dr Warsito menyepakati tiga hal. Salah satunya adalah review terhadap riset kedua alatnya yaitu Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) dan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT), atau yang dikenal sebagai helm dan rompi antikanker.

"Saya kira ini kesepakatan yang bagus dan membangun karena niat kita dari pertama, tahun 2012 yaitu bagaimana langkah kita ini yang benar dari Kemenkes. Makanya di awal 2012, kita layangkan surat supaya riset ini dilindungi dan diawasi oleh Kemenkes," tegas Dr Warsito di kantor Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya, Dr Warsito menegaskan bahwa ia dan timnya sejak awal sudah memiliki keinginan bagaimana bisa mendapat arahan yang benar dari Kemenkes dalam melakukan penelitian yang baik.

Kemungkinan hasil review

Staf Ahli Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Prof Dr dr Akmal Taher SpU(K) mengatakan review terhadap riset kedua alat Dr Warsito untuk melihat apakah selama ini penelitian tersebut dilakukan sesuai protokol seperti yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang diteken Dr Warsito dan Balitbangkes pada 2012 lalu.

"Untuk hasilnya, kita lihat kalau memang penelitiannya ini bagus ya silakan diteruskan. Kalau memang nggak bagus, ya kita setop sama sekali. Atau, bisa juga diteruskan dengan adanya perbaikan. Perbaikannya apa saja? Tergantung nanti gimana hasilnya, kita lihat dulu," tutur Prof Akmal.

Baca juga: Tiga Butir Kesepakatan yang Akan Menentukan Nasib Rompi Antikanker

Prof Akmal membenarkan jika ethical clearence untuk melakukan riset memang sudah didapat Dr Warsito di tahun 2012. Prof Akmal menekankan, pada dasarnya, ethical clearence itu untuk memastikan bahwa orang yang ikut penelitian dilindungi.

"Setiap penelitian ada protokolnya dan itu yang kini mau kita evaluasi apakah sesuai protokol atau tidak kita evaluasi, dalam pelaksanaannya apakah ada pelanggaran atau tidak. Diklaim alatnya bagus hasilnya, tapi kan untuk menentukan nggak bisa cuma klaim satu pihak saja makanya perlu kita review," papar Prof Akmal

Perlu tidaknya alat temuan Dr Warsito menjalani uji klinis memang menjadi salah satu fokus pergunjingan. Kemenkes mendasarkan pada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang mengharuskan alat-alat kesehatan menjalani uji klinis sebelum digunakan pada manusia, sementara Dr Warsito meyakini alatnya tidak termasuk kategori alat kesehatan yang membutuhkan uji klinis. Ia membandingkannya dengan alat-alat kesehatan yang banyak dipasarkan sebagai terapi listrik, yang juga tidak diharuskan untuk uji klinis.

Lantas, apakah review cukup dilakukan dalam waktu maksimal satu bulan? "Review 1.000 pasien bisa cukup bisa nggak. Atau baru 100 pasien udah cukup. Caranya kita lihat prosedurnya dijalankan dengan sesuai apa nggak? Kalo prosedurnya aja nggak dijalankan dengan sesuai ya hasilnya nggak bakal bagus kan," tutur Prof Akmal.

Dr Warsito sendiri mengatakan hingga kini ada sekitar 6.000 kliennya yang aktif. Terkait progres ECCT dan ECVT pada pasien, hal itulah yang akan dievaluasi dalam waktu satu bulan ini. "Kemenkes nantinya akan memberi hasil evaluasi apa ini perlu diteruskan atau tidak diteruskan. Saya kira, kalaupun itu dilanjutkan, akan dilakukan dalam kerangka yang lebih benar dan konkret," ucapnya.

Baca juga: Di Balik Kesepakatan Soal Riset Rompi Antikanker Dr Warsito


(rdn/up)
Rompi Antikanker Dr Warsito
14 Konten
Riset kontroversial rompi antikanker temuan Dr Warsito memasuki babak baru. Penemunya menyepakati 3 hal bersama Kementerian Kesehatan, salah satunya untuk me-review riset tersebut.

Berita Terkait