"Tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh. Tidak boleh," tegas Menkes Nila, saat meninjau layanan transplantasi ginjal di RSUP Sanglah Denpasar, Kamis (28/1/2016).
Menurut Menkes Nila, cangkok organ bagaimanapun memang dibutuhkan. Namun untuk menjadi donor, harus didasarkan pada keikhlasan sehingga praktik jual beli tidak bisa diterima baik dari sisi agama maupun sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang mengharapkan pemberian organ dengan keikhlasan karena kita memang memerlukan," kata Menkes Nila.
Adanya praktik jual beli ginjal diungkap oleh Mabes Polri baru-baru ini. Dikutip dari detiknews, pasien yang membutuhkan harus membayar Rp 225 juta untuk mendapatkan donor. Sang donor mendapat bayaran Rp 90 juta, sedangkan penghubungnya mendapat jatah antara Rp 5-10 juta hingga Rp 100-150 juta sesuai perannya.
Donor ginjal dibutuhkan oleh pasien gagal ginjal kronis yang jumlahnya di Indonesia saat ini mencapai 150 ribu orang. Tanpa melakukan cangkok ginjal, pasien tersebut harus menjalani cuci darah atau hemodialisis 4-8 kali sebulah dengan biaya antara Rp 800 ribu - Rp 1,4 juta sekali hemodialisis.
Baca juga: RSUP Sanglah Sukses Lakukan Cangkok Ginjal Pertama di Luar Jawa-Sumatra
(up/vit)











































