Hadapi Penugasan Wajib Dokter Spesialis, Daerah Perlu Berbenah

Hadapi Penugasan Wajib Dokter Spesialis, Daerah Perlu Berbenah

Firdaus Anwar - detikHealth
Selasa, 07 Feb 2017 07:40 WIB
Hadapi Penugasan Wajib Dokter Spesialis, Daerah Perlu Berbenah
Foto: ilustrasi dokter perempuan/thinkstock
Jakarta - Kementerian Kesehatan di tahun 2017 akan memberlakukan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Nantinya seluruh dokter spesialis yang baru lulus diwajibkan untuk mengabdi dulu di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar (DTPK) selama setahun dan ada sanksi bila tidak menaatinya.

Menteri Kesehatan Profesor Dr dr Nila Moeloek, SpM(K), mengatakan program ini dibuat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan dokter spesialis. Selama ini pemerintah sebetulnya sudah berusaha mengatasi ketimpangan distribusi tenaga spesialis lewat program seperti bantuan pendidikan, mekanisme pegawai tidak tetap, hingga penugasan khusus residen namun dampaknya dinilai masih kurang.

"Kolegium bersama dengan pemerintah kita akan melihat kebutuhan (spesialis -red) dari daerah tersebut. Yang terpenting itu tadi menyelesaikan pemerataan," ungkap Menkes Nila dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: 4 Fakta Penting Soal Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Meski pemerintah pusat akan berusaha mengkoordinasi pengiriman para tenaga spesialis, pemerintah daerah diharapkan juga dapat turut berpartisipasi aktif. Menkes Nila ingin agar sarana dan prasarana para dokter spesialis disediakan sehingga pelayanannya juga bisa maksimal.

"Pemda harus mempersiapkan juga dong. Kita enggak bisa asal drop... Masing-masing kepala daerah harus bisa meminta, mempersiapkan, dan menjaga agar para spesialis ini betah," ujar Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), yang juga tergabung di dalam Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS).

"Jadi kalau dia bisa mempersiapkan dan memelihara dokter yang kita kirim nggak ada masalah," kata dr Aman.

Baca juga: Menkes Kukuhkan Komite Penempatan Dokter Spesialis (fds/vit)

Berita Terkait