Dipecat dari IDI, Bagaimana Prosesnya Jika dr Terawan Mau Kembali?

Dipecat dari IDI, Bagaimana Prosesnya Jika dr Terawan Mau Kembali?

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 05 Apr 2018 15:43 WIB
Dipecat dari IDI, Bagaimana Prosesnya Jika dr Terawan Mau Kembali?
dr Terawan mendapat sanksi pemecatan sementara dari keanggotaan IDI (Foto: Widiya Wiyanti)
Jakarta - Keanggotaan dr Terawan Agus Putranto di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terancam akan dihentikan atau dipecat sementara. Keputusan diambil oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) setelah menganggap dokter yang mempopulerkan metode 'cuci otak' tersebut telah melanggar kode etik kedokteran.

Sekretaris MKEK dr Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan seorang dokter yang dipecat sementara dari IDI sebetulnya masih bisa kembali dengan syarat tertentu. Status keanggotaan seorang dokter di IDI memang harus selalu diperbaharui secara berkala dan biasanya ini melibatkan evaluasi kompetensi.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada kasus dr Terawan dirinya disebut bisa kembali tanpa evaluasi karena pemecatan tidak berkaitan dengan kompetensinya sebagai seorang dokter.

"Kasus per kasus, tapi sepanjang tidak terkait kompetensi tertentu tidak perlu (evaluasi -red). Bisa langsung aktif," kata dr Pukovisa ketika dihubungi detikHealth.

"Ini masuk materi sidang detailnya tidak bisa dibuka. Tapi tidak diperlukan uji kompetensi lagi," lanjutnya.



Ketika seorang dokter dipecat dari IDI menurut dr Pukovisa itu berarti hak, kewajiban, dan wewenangnya sebagai dokter tidak berlaku lagi. Ia baru bisa kembali aktif sebagai dokter bila menjalani mekanisme internal organisasi.

"Tentu dapat kembali lagi dan diterima dengan tangan terbuka. Ada mekanisme internalnya dengan prinsip persaudaraan, keluarga besar dokter Indonesia," pungkas dr Pukovisa.



[Gambas:Video 20detik]



(fds/up)
IDI (Belum) Pecat dr 'Cuci Otak'
73 Konten
Ikatan Dokter Indonesia menjatuhkan sanksi pemecatan pada dr Terawan Agus Putranto. Pernah jadi kontroversi dengan terapi 'cuci otak' berbasis Digital Substraction Angiography (DSA). IDI belum memecat dan masih memberi ruang pembelaan buat dr Terawan

Berita Terkait