Kontroversi Peraturan Baru, BPJS Kesehatan Disebut Kurang Sosialisasi

Kontroversi Peraturan Baru, BPJS Kesehatan Disebut Kurang Sosialisasi

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Rabu, 25 Jul 2018 15:48 WIB
Kontroversi Peraturan Baru, BPJS Kesehatan Disebut Kurang Sosialisasi
Kontroversi peraturan baru BPJS Kesehatan ramai dibahas di media sosial. BPJS Kesehatan disebut belum melakukan sosialisasi dengan baik. Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta - Kontroversi peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai dibahas di media sosial. Salah satu yang menyuarakan kritik adalah dr Patrianef, SpB(K)V, dari RS Cipto Mangunkusumo yang menyebut peraturan baru BPJS Kesehatan belum disosialisasikan dengan baik.

Dalam tulisannya yang viral di media sosial, dr Patrianef menyoroti peraturan baru BPJS Kesehatan yang tidak disosialisasikan dengan baik kepada pasien. Akibatnya, pasien yang tidak tahu justru menyalahkan dokter dan rumah sakit dan dianggap tak mau memberikan pelayanan.


"Pasien datang ke UGD mau berobat, belum tahu kan sakitnya apa. Nah, dokter juga harus memeriksa dulu dong, untuk tahu sakitnya apa. Tapi peraturan baru BPJS menetapkan penyakit di UGD yang dijamin hanya ini, ini, dan ini," urai dr Patrianef saat dihubungi detikHealth.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika sudah cek lab dan keluar diagnosa, ternyata penyakitnya tidak lagi dijamin oleh BPJS, tapi pasien nggak tahu, dianggapnya RS nggak mau kasih pelayanan. Pasien bingung, akhirnya marah, berantem deh sama dokter dan rumah sakit," terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Sosialisasi bahkan sudah dilakukan sampai tingkat daerah hingga puskesmas.

Ia juga menolak anggapan bahwa peraturan baru BPJS menurunkan standar pelayanan. Perumusan peraturan baru sudah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, termasik asosiasi profesi, tim kendali mutu dan biaya, serta dewan pertimbangan medis (DPM) dan dewan pertimbangan klinis (DPK).

"Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," ucap Nopi dalam keterangan tertulis yang diterima detikHealth.

"BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan," tutup Nopi.





Tonton juga 'D'Tutorial Menggunakan BPJS':

[Gambas:Video 20detik]

(mrs/up)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait