Ketum PB IDI Sebut Peraturan Baru BPJS Kesehatan Hanya Pencitraan

Ketum PB IDI Sebut Peraturan Baru BPJS Kesehatan Hanya Pencitraan

Widiya Wiyanti - detikHealth
Kamis, 02 Agu 2018 13:15 WIB
Ketum PB IDI Sebut Peraturan Baru BPJS Kesehatan Hanya Pencitraan
Jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis jadi sasaran aturan baru BPJS Kesehatan. (Foto: Kiagoos Auliansyah/Infografis)
Jakarta - Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3, dan 5 memicu ketidaksetujuan beberapa pihak.

Salah satunya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Ilham Oetama Marsis selaku Ketua Umum mengatakan bahwa peraturan tersebut hanyalah sekedar pencitraan yang dibuat BPJS Kesehatan.

"Tentang BPJS, saya melihat BPJS hanya pencitraan saja tidak ada kinerja yang positif. Kinerja yang positif hanya satu, mencapai cakupan sasaran," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya mementingkan efisiensi pembiayaan tanpa mementingkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Peraturan ini disebut menjadi alasan untuk mengurangi defisit pembiayaan.

"Dia tidak mementingkan operasional untuk penarikan iuran dengan baik, tidak disertai operasional yang baik ini mengakibatkan defisit," tutur Prof Marsis.

"Kalau mau bertahan dan menghasilkan yang baik maka kita harus mengubah sistem terutama sistem pembayaran," sarannya.

Untuk mengurangi defisit, Prof Marsis lebih menyarankan untuk menaikkan iuran bagi peserta non PBI atau yang tidak menerima iuran. Hal itu telah diusulkan kepada Presiden untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden, namun hingga kini belum ada pembaruan.

"Sambil menunggu defisit semakin besar," kata Prof Marsis

"Nah ini inisiatif BPJS karena mereka ditekan untuk mengurangi defisit, salah satu upaya keluarlah peraturan 2, 3, 5 ini. Tetapi kalau kita tinjau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," tegasnya.

(wdw/fds)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait