Salah satunya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Ilham Oetama Marsis selaku Ketua Umum mengatakan bahwa peraturan tersebut hanyalah sekedar pencitraan yang dibuat BPJS Kesehatan.
"Tentang BPJS, saya melihat BPJS hanya pencitraan saja tidak ada kinerja yang positif. Kinerja yang positif hanya satu, mencapai cakupan sasaran," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya mementingkan efisiensi pembiayaan tanpa mementingkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Peraturan ini disebut menjadi alasan untuk mengurangi defisit pembiayaan.
"Dia tidak mementingkan operasional untuk penarikan iuran dengan baik, tidak disertai operasional yang baik ini mengakibatkan defisit," tutur Prof Marsis.
"Kalau mau bertahan dan menghasilkan yang baik maka kita harus mengubah sistem terutama sistem pembayaran," sarannya.
Untuk mengurangi defisit, Prof Marsis lebih menyarankan untuk menaikkan iuran bagi peserta non PBI atau yang tidak menerima iuran. Hal itu telah diusulkan kepada Presiden untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden, namun hingga kini belum ada pembaruan.
"Sambil menunggu defisit semakin besar," kata Prof Marsis
"Nah ini inisiatif BPJS karena mereka ditekan untuk mengurangi defisit, salah satu upaya keluarlah peraturan 2, 3, 5 ini. Tetapi kalau kita tinjau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," tegasnya.











































