Perkara Halal Haram Vaksin Campak dan Rubella

Perkara Halal Haram Vaksin Campak dan Rubella

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Selasa, 21 Agu 2018 11:19 WIB
Perkara Halal Haram Vaksin Campak dan Rubella
Meski haram, vaksin MR buatan India boleh digunakan karena belum ada vaksin yang suci atau halal (Foto: thinkstock)
Jakarta - Pro kontra mengenai haram tidaknya vaksin MR (Measles atau campak dan Rubella) terjawab. Semalam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR). Hasilnya, MUI memutuskan vaksin MR haram tapi tetap boleh digunakan.

Dr. dr Hindra Irawan Satari, SpA(K) M.Trop.Paed Ketua Komite Nasional KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), pun turut memberikan komentarnya dalam bincang bersama Kementerian Kesehatan di siaran Radio Republik Indonesia, Selasa (21/8/2018).

"Saya dalam hal halal haram bukan kompentensi saya tapi yang kita harapakan ada keluar fatwa MUI, sudah ada di media sosial, namun secara resmi tentunya kita harus tunggu bagaimana kehalalan dan keharamannya," ujar dokter yang akrab disapa dr Hingky tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dr Hingky menekankan bahwa vaksin MR sendiri aman untuk digunakan. Terlebih, tenaga kesehatan yang memberikan vaksin juga tidak sembarangan.

"Secara umum vaksin ini aman, dan dilakukan oleh orang-orang yang aman, tidak ada kepentingan atau interest, kita melakukan tugas sebagai orang profesional," kata dr Hingky.



Selain dr Hingky, Dr. Catharine Mayung Sambo, Sp.A. dari Ikatan Dokter Anak Indonesia juga menguatkan bahwa vaksin MR juga aman untuk digunakan. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakannya.

"Kami di Ikatan Dokter Anak selalu memastikan apa yang diberikan itu aman. Berdasarkan ilmu pengetahuan kami, kami harus memastikan yang diberikan kepada anak itu aman. Dari apa yang dipelajari sekolah kedokteran jaman dulu sampai sekarang, itu kan kalau kita memberikan obat atau vaksin gitu perjalanannya panjang," ujarnya.

"Jadi memang harus melewati tahapan uji klinis, dan sebelum kami melakukan pertanyaan efektivitas vaksin itu yang harus diuji aman atau tidak," tandasnya.

(up/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Berita Terkait