Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Aman Bhakti Pulungan, SpA(K) menegaskan bahwa proses imunisasi MR harus tetap dilanjutkan untuk mencegah anak-anak terkena virus Rubella.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlepas dari adanya fatwa tersebut, saya sebagai seorang dokter tetap menganjurkan semua orang tua untuk memberikan vaksin MR kepada anak-anaknya. Karena ini menyangkut masa depan bangsa kita," ucapnya ketika dihubungi oleh detikHealth pada Selasa (21/8/2018).
Kementerian kesehatan saat ini tengah menggalakkan kampanye pemberian vaksin MR kepada seluruh anak di Indonesia.
"Jika seorang anak terkena campak dan orang tuanya bingung mau dibawa ke mana, siapa yang bertanggung jawab akan hal tersebut? Itulah pentingnya pemberian vaksin MR kepada anak-anak kita," jelasnya.











































