Vaksin MR Dinyatakan Haram, Dokter Anak Anjurkan Tetap Imunisasi

Vaksin MR Dinyatakan Haram, Dokter Anak Anjurkan Tetap Imunisasi

Christantio Utama - detikHealth
Selasa, 21 Agu 2018 13:03 WIB
Vaksin MR Dinyatakan Haram, Dokter Anak Anjurkan Tetap Imunisasi
Ilustrasi pemberian vaksin difteri beberapa waktu lalu (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pada Senin (20/8/2018) MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin MR yang digunakan oleh pemerintah adalah haram, tapi boleh digunakan karena terpaksa. Alasannya, hingga saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Aman Bhakti Pulungan, SpA(K) menegaskan bahwa proses imunisasi MR harus tetap dilanjutkan untuk mencegah anak-anak terkena virus Rubella.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Terlepas dari adanya fatwa tersebut, saya sebagai seorang dokter tetap menganjurkan semua orang tua untuk memberikan vaksin MR kepada anak-anaknya. Karena ini menyangkut masa depan bangsa kita," ucapnya ketika dihubungi oleh detikHealth pada Selasa (21/8/2018).

Kementerian kesehatan saat ini tengah menggalakkan kampanye pemberian vaksin MR kepada seluruh anak di Indonesia.

"Jika seorang anak terkena campak dan orang tuanya bingung mau dibawa ke mana, siapa yang bertanggung jawab akan hal tersebut? Itulah pentingnya pemberian vaksin MR kepada anak-anak kita," jelasnya.

(up/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Berita Terkait