Masih Soal Vaksin MR, Begini Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI

Masih Soal Vaksin MR, Begini Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Jumat, 31 Agu 2018 10:35 WIB
Masih Soal Vaksin MR, Begini Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI
Ilustrasi pemberian vaksin difteri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Setelah melalui proses yang panjang, polemik vaksin MR (Maesles Rubella) atau campak rubella berakhir dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi. Putusan tersebut memuat bahwa penggunaan vaksin MR hukumnya mubah atau diperbolehkan mengingat keadaan mendesak.

Tidak mudah untuk menentukan apakah suatu hal dapat disertifikasi halal atau tidak. Ada banyak tahapan yang harus dilakukan sebelumnya seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada detikHealth.

"Daftar, pemenuhan dokumen, verifikasi pemeriksaan dokumen serta audit dokumen. Jika lolos, dilakukan audit lapangan. Hasilnya dirapatkan ahli, dan dibuatkan BA (berita acara) hasil pemeriksaan. Dibawa ke komisi fatwa. Dibahas, didalami dan diputuskan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seandainya ditemukan hal yang tidak memenuhi syarat selama proses, maka masih bisa dilakukan perbaikan sampai memenuhi kriteria halal.

"Ya, jika dalam pemeriksaan dokumen terkait bahan ditemukan ada yang tidak halal, maka direkomendasikan untuk diganti," jelasnya.




Saksikan juga video 'Seputar Imunisasi dan Tips Mengatasi Demam Setelahnya':

[Gambas:Video 20detik]

(ask/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Berita Terkait