Dalam pasal 16 ayat 1 memang sudah dinyatakan bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Perlu diketahui, kematian pada balita disumbangkan paling tinggi dari neonatus atau dari bayi berusia hingga 28 hari.
Akan tetapi, merujuk pada pasal selanjut (pasal 104) disebutkan bahwa pemberlakuan aturan pasal 16 baru bisa dilakukan sejak tiga bulan ditandatangani presiden. Karena itu, guna mencegah angka kematian ibu dan anak, KPAI meminta presiden untuk segera menghapus pasal 104 tersebut agar implementasinya bisa disegerakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI sebagai lembaga negera yang memang mandatnya memberikan masukan dalam konteks melakukan tugas konstisusional kita, jadi kita berharap presiden cepat merespon terkait apa yang KPAI dan teman-teman yang concern di JKN," kata Dr Susanto, MA, ketua KPAI, saat ditemui di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, KPAI juga mendorong BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut agar kesamaan persepsi terjalin di antara semua sumber daya manusia di segala fasilitas kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Sitti Hikmawaty, SST, MPd, Komisioner bidang kesehatan dan Napza KPAI.
"Akibatnya terjadi missed dalam aplikasinya di lapangan. Ketidakpastian yang didapat di masyarakat ditambah masih belum optimalnya sosialisasi Perpres ini di jejaring fasilitas kesehatan pada akhirnya mulai menuai adanya korban dan konsekuensi lain yang seharusnya bisa dihindari," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, juga turut menyuarakan suaranya mengenai isu ini. Senada dengan KPAI, Timboel mendorong pemerintah untuk mencabut pasal 104.
"Kami tidak tahu kenapa ada pasal 104 yang menunda pasal 16 ini. Harusnya pemerintah memposisikan, sejak ditandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 maka berlaku pasal ini. Ini jadi keprihatinan supaya presiden mencabut pasal 104 karena terkait hak bayi baru lahir untuk jaminan kesehatan," tuturnya.
Tonton juga 'KPAI Minta Isu Perlindungan Anak Masuk dalam Perpres JKN':
(ask/fds)











































