Sejumlah RS Setop Layani Pasien BPJS Kesehatan, Total Berapa Banyak?

Sejumlah RS Setop Layani Pasien BPJS Kesehatan, Total Berapa Banyak?

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 04 Jan 2019 13:40 WIB
Sejumlah RS Setop Layani Pasien BPJS Kesehatan, Total Berapa Banyak?
Beberapa RS tidak lagi layani pasien BPJS Kesehatan. Foto: detik
Jakarta - Beberapa rumah sakit mengumumkan bahwa tidak lagi menerima pasien yang menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tercatat berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

BPJS Kesehatan mengatakan bahwa ini terkait masalah akreditasi rumah sakit. Lantas, ada berapa rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan?

"Belum bisa disebutkan berapanya. Harus koordinasi dulu dengan pihak Kemenkes," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Iqbal menyebutkan bahwa data keseluruhan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah 2.217. Namun ia enggan menyebutkan data pasti rumah sakit yang terputus kontraknya dengan BPJS Kesehatan.

"Kita sih punya data pastinya, cuma yang punya kewenangan kan Kemenkes. Lebih baik tanya Kemenkes saja yang pastinya," imbuhnya.

Dalam rilis yang diterima detikHealth, pihak BPJS mengatakan proses aktreditasi adalah syarat wajib sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal.






(wdw/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait