BPJS Kesehatan Sebut Putusnya Kerja Sama RS Bukan Cuma Soal Akreditasi

BPJS Kesehatan Sebut Putusnya Kerja Sama RS Bukan Cuma Soal Akreditasi

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 07 Jan 2019 19:29 WIB
BPJS Kesehatan Sebut Putusnya Kerja Sama RS Bukan Cuma Soal Akreditasi
Beberapa rumah sakit putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Foto: Firdaus/detikHealth
Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, berujar adanya pemutusan kontrak kerja sama antara rumah sakit dan pihak BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu tidak hanya disebabkan karena akreditasi rumah sakit yang belum diperpanjang, tetapi hal lain yang menyangkut operasional rumah sakit tertentu.

"Kami juga tegaskan bahwa putusnya kerjasama bukan hanya karena akreditasi semata. Ada juga RS yang kerja samanya berakhir karena memang tidak memenuhi syarat, misal surat izin operasional atau wanprestasi," ujarnya dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi menambahkan, tujuan dari proses ini semata-mata demi kepentingan masyarakat. Ketika melakukan pemutusan kontrak pun, pihak BPJS Kesehatan mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan dan asosiasi kesehatan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan tidak terganggu.

"Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan faskes yakni SDM (Sumber Daya Manusia) kompeten, dokter tersedia cukup, sarana prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen. Jangan sampai nanti pasien tidak dilayani dengan baik di rumah sakit," pungkasnya.

Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan menegaskan pelayanan bagi masyarakat akan terus berjalan selama pihak rumah sakit menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk kembali bekerja sama.

(kna/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait