Lulu (22), seorang wanita di Jakarta yang telah menikah pada November 2018, mengaku harus menjalani tes kesehatan yang disyaratkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Ke puskesmas bilang cek kesehatan, terus di cek deh darah sama pipis kedua mempelai buat cek kesehatan, sama HIV. Setelah selesai tes kesehatan dari puskesmas, bawa surat keterangan kesehatan ke KUA lagi, setelah itu di jadwalkan untuk penataran," katanya kepada detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta semua harus punya sertifikat nikah. Tes kesehatannya tes gizi di poli gizi, laboratorium ambil darah, buat kayak cek HIV, terus suntik TT (Tetanus Toksoid). Terus konseling, kayak ngisi kuisioner tentang pernikahan, habis itu nunggu hasil. Kalau layak dapat sertifikat daru konseling," jelas Yulva.
Namun, ternyata ada pula pengantin tidak mengetahui hal tersebut karena tidak ada sosialisasi apapun dari KUA daerah Cipayung, Jakarta Timur, yaitu Firdaus (25).
"Gua tahu itu wajib tapi bukan sebagai aturan, nggak pernah ada sosialisasinya. Gua datang ke KUA nggak ada sosialisasinya dan nggak disuruh juga," ungkapnya.
Ada pula Denis (25) yang sudah mengetahui hal tersebut namun tidak menjalankan tes kesehatan sebelum pernikahannya pada bulan Desember 2018 lalu. Ia mengaku bahwa takut untuk melakukan tes kesehatan.
"Gua nggak cek, sudah ketakutan duluan. Ngeri disuntik vaksin ini itu. Tapi Alhamdulillah KUA Kecamatan gua nggak ribetin sih, gua nggak ada sertifikat kesehatannya," akunya.
Ada lagi nggak nih calon pengantin yang belum tahu tes kesehatan itu wajib dilakukan sebelum menikah? Tulis di kolom komentar ya!
Simak juga video 'Anies dan Aa Gym Jadi Saksi Nikah Massal di Malam Tahun Baru':
(wdw/up)











































