Agar Kanker Tak Makin Parah, Daftar Tunggu untuk Terapi Maksimal 8 Minggu

Agar Kanker Tak Makin Parah, Daftar Tunggu untuk Terapi Maksimal 8 Minggu

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 04 Feb 2019 10:16 WIB
Agar Kanker Tak Makin Parah, Daftar Tunggu untuk Terapi Maksimal 8 Minggu
Ada kriteria di mana pasien tidak boleh menunggu seperti pasien emergency. (Foto: iStock)
Jakarta - Adanya keterbatasan fasilitas menyebabkan beberapa pasien kanker harus menunggu beberapa waktu sebelum mendapatkan pengobatan. Pada dasarnya, kebanyakan pasien kanker harus mendapatkan penanganan segera agar kankernya tidak menyebar secara luas.

"Tidak bisa mengatakan, daftar tunggu relatif. Ada kriteria di mana pasien tidak boleh menunggu seperti pasien emergency," tutur Ketua Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN), Prof Dr dr Soehartati, SpRad, Onk.Rad, saat dihubungi oleh detikHealth belum lama ini.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya pasien emergency yang (kankernya) sudah menyebar ke tulang, otak atau menyumbat jalan napas maka tidak boleh daftar tunggu," sambungnya.

dr Tati menambahkan, memang terdapat beberapa kondisi sehingga pasien kanker tidak boleh memaksakan diri untuk mendapatkan terapi radiasi. Sebab, jika dipaksakan maka akan menimbulkan efek jangka panjang.

"Ada memang keadaan umum dan pasien tidak boleh dipaksa untuk radiasi, contohnya ketika Hb (Hemoglobin) rendah. Untuk kasus lain, daftar tunggu tidak boleh lebih dari 8 minggu," tutupnya.

(kna/up)
Hari Kanker Sedunia
45 Konten
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan jumlah pengidap kanker. Dari 1,4 tiap 1.000 penduduk pada 2013 menjadi 1,79 tiap 1.000 penduduk pada 2018. Kanker paru tertinggi pada laki-laki, kanker payudara tertinggi pada perempuan.

Berita Terkait