"Tidak bisa mengatakan, daftar tunggu relatif. Ada kriteria di mana pasien tidak boleh menunggu seperti pasien emergency," tutur Ketua Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN), Prof Dr dr Soehartati, SpRad, Onk.Rad, saat dihubungi oleh detikHealth belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Tati menambahkan, memang terdapat beberapa kondisi sehingga pasien kanker tidak boleh memaksakan diri untuk mendapatkan terapi radiasi. Sebab, jika dipaksakan maka akan menimbulkan efek jangka panjang.
"Ada memang keadaan umum dan pasien tidak boleh dipaksa untuk radiasi, contohnya ketika Hb (Hemoglobin) rendah. Untuk kasus lain, daftar tunggu tidak boleh lebih dari 8 minggu," tutupnya.











































