"Untuk ODGJ awalnya ada 107 tapi yang memenuhi syarat hingga batas pengumpulan data pada (10/4/2019) hanya 7. Sama dengan korba NAPZA karena awalnya ada sekitar 56 namun yang bisa nyoblos hanya 15 orang," kata Kepala Sub Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RSMM Prahardian Priatma pada Rabu (17/4/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa terjadi pada korban NAPZA yang hendak memilih di RSMM. Dinyatakan sembuh atau tak punya kelengkapan syarat administrasi menentukan bisa atau tidaknya korban NAPZA menunaikan hak untuk nyoblos.
Pemungutan suara berlangsung mulai pukul 12.00 hingga selesai di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. TPS 01 RSMM berada di Instalasi Rehabilitasi Psikososial di lingkungan RSMM. Sementara untuk korban NAPZA bisa memilih di TPS 02 yang merupakan Instalasi Rehabilitasi NAPZA. Secara umum, pemungutan suara berlangsung baik dan terkendali hingga usai.











































