Belum Urus Akreditasi, RS Kramat 128 Tak Layani Pasien BPJS

Belum Urus Akreditasi, RS Kramat 128 Tak Layani Pasien BPJS

Rosmha Widiyani - detikHealth
Kamis, 02 Mei 2019 16:25 WIB
RS Kramat 128 termasuk yang 'putus kontrak' dengan BPJS Kesehatan (Foto: Rosmha/detikHealth)
Jakarta - Rumah Sakit Kramat 128 Jakarta Pusat menjadi salah fasilitas layanan kesehatan yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut belum memperpanjang akreditasi.

"Sesuai pamflet yang tercantum mbak. Kita nggak terima pasien BPJS Kesehatan karena mau perpanjang akreditasi," ujar Rina salah satu staf informasi yang ditemui detikHealth, Kamis (2/5/2019).



Dalam pamflet dikatakan, RS Kramat 128 akan menjalani proses akreditasi pada 7-10 Mei 2019. Proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan kembali dilanjutkan setelah akreditasi selesai.

Kendati begitu, pelayanan BPJS Kesehatan tetap tersedia untuk pasien cuci darah (hemodialisa). Pelayanan juga tersedia untuk kemoterapi lanjutan dan layanan bersifat gawat darurat (emergency). Pasien yang dirujuk ke RS Kramat 128 disarankan memilih rumah sakit lain yang masih menerima layanan BPJS Kesehatan.



Pemutusan kontrak antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit ternyata masih berlanjut. Penyebab utamanya adalah rumah sakit belum memperpanjang akreditasi, yang merupakan syarat utama kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

(up/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.