"Nanti kita liat rumah sakit di Banten untuk mencermati input datanya. Kalau ada perbedaan silakan kirim ke Kemenkes, nanti lihat apakah ada perbedaan," tutur Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS saat ditemui detikHealth di Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Bambang juga mengatakan perlu adanya pengawasan dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat dan daerah agar pencatatan data rumah sakit secara daring bisa terlaksana dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Salim keberatan atas penurunan kelas 21 rumah sakit di Banten. Menurutnya, penurunan kelas bertentangan dengan niat rumah sakit untuk meningkatkan kualitasnya.
"Itu yang kita protes, melakukan gugatan ke Kemenkes. Ketika B itu sudah kita penuhi angka dokter spesialis dan 6 polinya. Tapi tiba-tiba kenapa diturunkan tingkatnya," ujar Wahidin saat diwawancarai detikNews, Selasa (23/7/2019).
Pengadaan review oleh Kemenkes berujung pada penurunan kelas rumah sakit. Sebanyak 615 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia diturunkan kelasnya berdasarkan jumlah sumber daya manusianya, sarana prasarana, serta alat kesehatan.
(up/up)











































