Masuk Definisi Perkosaan RUU KUHP, Seks Oral Tak Sesehat yang Dibayangkan

Masuk Definisi Perkosaan RUU KUHP, Seks Oral Tak Sesehat yang Dibayangkan

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 29 Agu 2019 12:15 WIB
Masuk Definisi Perkosaan RUU KUHP, Seks Oral Tak Sesehat yang Dibayangkan
Seks oral paksa bisa dianggap sebagai bentuk pemerkosaan. (Foto: iStock)
Jakarta - Dalam bab Kekerasan Seksual RUU KUHP yang akan disahkan DPR ada perluasan makna perkosaan. Bila sebelumnya perkosaan hanya bisa disebut pada kejadian masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan secara paksa, kini pemaksaan seks oral dan seks anal juga termasuk dalam definisi perkosaan.

Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) dr Hanny Nilasari, SpKK, pernah menjelaskan kenapa pemaksaan seks oral bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual. Seks oral menyimpan risiko menularkan penyakit sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan apalagi dengan pemaksaan.


Kekerasan seksual atau kejahatan seksual menurut dr Hanny adalah segala sesuatu yang bisa menimbulkan dampak kesehatan, salah satunya infeksi menular seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang tidak paham kita melakukan seks via oral dianggap aman. Mereka merasa lebih aman karena enggak hamil. Itu jadi seperti pembenaran," ujarnya beberapa waktu lalu kepada detikHealth.

Beberapa penyakit yang bisa menular lewat seks oral di antaranya herpes, gonorea, sifilis, hepatitis B, chlamydia, kanker tenggorokan, hingga HIV.

Terkait pemaksaan seks oral dalam hubungan suami-isteri seksolog dari Universitas Udayana, Prof dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS, menyebut komunikasi sebagai kunci utama. Asal terkomunikasikan dengan baik, maka ketidaknyamanan saat menghadapi ajakan seks oral tidak perlu jadi masalah.

"Ya komunikasi suami-istri. Seks oral kan bukan hanya terhadap suami tetapi juga terhadap istri asal keduanya menikmati," kata Prof Wimpie.




(fds/up)

Berita Terkait