Pasal ini menjerat orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu hitam untuk mencari keuntungan. Jika terbukti, maka orang tersebut akan dikenakan pidana berupa hukuman penjara dan denda.
Namun menurut psikiater dari Omni Hospital Alam Sutera dr Andri, SpKJ, FACLP, hukuman pidana berupa penjara bisa saja tidak membuat efek jera yang dominan dilihat secara kejiwaannya.
"Sebenarnya kalau orang-orang seperti ini dimasukkan penjara saja, efek jeranya kalau menurut saya secara kejiwaan itu tidak terlalu dominan. Karena bisa saja dia berdalih orang-orang tidak suka dengan dia kemudian dia dimasukkan ke penjara," ujarnya kepada detikcom, Sabtu (28/9/2019).
dr Andri menambahkan, bisa saja orang-orang yang mengaku bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib sebenarnya mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, pentingnya orang-orang yang disebut di pasal santet tersebut diperiksa terlebih dahulu kesehatan jiwanya.
Dengan pemeriksaan kejiwaan, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait seseorang yang mengaku memiliki kekuatan tersebut. Jika memang terbukti mengalami gangguan jiwa, masyarakat bisa tidak mudah tertipu oleh pengakuan orang tersebut.
"Kalau misalnya sedikit-sedikit dituduh pidana ya penjara yang penuh. Setelah pulang dari penjara dia bisa nipu lagi nggak ada kapoknya, karena orang-orang masih percaya kalau dia punya kekuatan gaib," imbuh dokter yang juga pemiliki channel Youtube Andri Psikosomatik itu.
"Tapi kalau dia diperiksa dan punya gangguan jiwa, ke depannya orang-orang nggak akan percaya lagi," pungkasnya.
(wdw/kna)