Menko PMK Usulkan Kursus Pranikah, DKI Punya Sertifikat Layak Kawin

Menko PMK Usulkan Kursus Pranikah, DKI Punya Sertifikat Layak Kawin

Nabila Ulfa Jayanti - detikHealth
Kamis, 14 Nov 2019 14:31 WIB
Menko PMK Usulkan Kursus Pranikah, DKI Punya Sertifikat Layak Kawin
Sertifikat layak kawin juga memuat hasil tes kesehatan (Foto: Uyung/detikHealth)
Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy mendorong kepemilikan sertifikat menikah bagi calon pengantin. Sertifikat tersebut bisa didapat setelah keduanya mengikuti program pembelajaran pranikah.

"Maksud saya sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Temasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu lho," kata Muhadjir pada Kamis (14/11/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, DKI Jakarta sudah mewajibkan program konseling dan tes kesehatan bagi calon pengantin. Nantinya, jika lolos mereka akan dapat 'Sertifikat Layak Kawin'.

Istilah 'layak' yang dimaksud merujuk pada kesehatan pasangan yang akan menikah. Persyaratan ini terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tesnya dilakukan di Puskesmas dan nanti menjadi pengantar nikah dari kelurahan.

Penampakan berbagai versi sertifikat layak kawin di DKI Jakarta.Penampakan berbagai versi sertifikat layak kawin di DKI Jakarta. Foto: detikHealth


Program tersebut sudah dijalankan sejak Januari 2018. Tujuannya agar pasangan yang sudah menikah dapat menghasilkan generasi penerus yang sehat. Tes kesehatan juga bermanfaat untuk mendeteksi penyakit menular sehingga bisa dicegah sejak awal.

Pernah mengurus 'serfitikat layak kawin'? Share pengalaman kamu di komentar ya.

Sertifikat layak kawin bisa diurus di Puskesmas.Sertifikat layak kawin bisa diurus di Puskesmas. Foto: Kireina/detikHealth





(up/up)
Sertifikat Layak Kawin
15 Konten
Banyak yang belum tahu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak Januari 2018 mewajibkan calon pengantin melakukan konseling dan kesehatan. Dilakukan di Puskesmas dan dibuktikan dengan secarik Sertifikat Layak Kawin.

Berita Terkait