Wakil rektor (Warek) II di Universitas Pamulang Dr Subarto M Pd mengatakan, himbauan itu dibuat untuk mengingatkan akan bahaya rokok pada warga kampus. Hal ini juga mengingatkan warga kampus untuk menjaga lingkungan kampus dari polusi asap rokok.
"Kita memberikan nilai positif pada warga kampus, bagaimana agar kesehatan, lingkungan kita jaga. Efek buruknya (rokok) tidak hanya untuk yang merokok, tapi orang disekitarnya juga," katanya pada detikcom saat ditemui di ruang Warek, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (8/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang tercantum adalah dikeluarkan. Foto: Nurul Khotimah/detikHealth |
"Terutama mengingatkan merokok itu berbahaya bagi kaum hawa, terutama untuk organ reproduksi mereka," imbuhnya.
Meskipun peraturannya berlaku untuk semua warga kampus, masih ada mahasiswa atau laki-laki yang masih terlihat santai merokok. Padahal, banyak spanduk larangan merokok yang diletakkan di sudut-sudut kampus, dekat pusat informasi.
"Rokok itu hak asasi seseorang, sementara ada hak-hak lain bagi mereka yang ngga merokok. Harus saling menghormati. Kalo memang suka merokok, ya cari tempat lain saja," tegas Subarto.
(sao/up)












































