Pasca gemparnya wabah virus corona, stok masker terutama jenis N95 di apotek hingga pasar alat kesehatan (alkes) habis. Meskipun ada, harganya naik gila-gilaan yang awalnya Rp 20 ribu per pcs bisa mencapai Rp 3 juta per 10 pcs. Para pedagang mengaku kehabisan stok.
Tapi, di balik itu ada banyak kemungkinan yang dapat memicu kelangkaan, salah satunya perilaku menimbun demi dapat 'cuan'. Perilaku ini mungkin saja dilakukan saat harga suatu barang meroket karena tingginya permintaan.
Kenaikan harga masker N95 dinilai sudah tidak wajar. Foto: infografis detikHealth |
Menanggapi hal ini, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan adanya sanksi untuk pihak yang terbukti menimbun stok masker. Menurutnya, itu bisa dikenai sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbun kemudian tujuannya untuk mengacaukan pasokan, harga, maka dia harus diproses secara hukum," tegas Tulus saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).
"Misalnya apotek atau toko obat yang besar itu kemudian menimbun masker, kemudian harganya mahal itu juga ada sanksi hukumnya," lanjutnya.
(sao/up)












































