Namun ia tak kehabisan akal. Suatu ketika, ia membeli pil untuk aborsi lewat internet, lalu diam-diam mencampurkannya ke dalam smoothie yang kemudian diminum oleh sang kekasih.
Akibatnya pada bulan Maret tahun lalu, wanita yang hanya diketahui berumur 20 tahun tersebut mengalami keguguran. Saat itu usia kehamilannya masih 12 minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia sudah berulang kali meyakinkan saya agar menggugurkan kandungan ini. Tapi ini bukan pilihan bagi saya," tegas sang kekasih dalam persidangan, seperti dikutip dari Mirror, Kamis (12/3/2015).
Dalam persidangan, si pria dituduh telah menyebabkan bahaya yang serius pada diri seseorang serta berbuat kejahatan dengan menggugurkan kandungan tanpa persetujuan dari sang ibu. Ironisnya, si pria yang dirahasiakan identitasnya itu mengaku pernah menggunakan metode yang sama kepada kekasihnya terdahulu. Dan hal itu berakibat pada anak yang ia lahirkan menjadi cacat, sehingga ia berpikir obat aborsi yang ia pergunakan dulu ternyata tak cukup 'ampuh' untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.
"Kini saya merasa bersalah dan menyesali perbuatan saya," paparnya.
Kendati begitu, jaksa mengungkapkan kejahatan ini sungguh keji karena pria itu benar-benar merencanakannya dengan baik, apalagi ia sampai membeli obat tersebut dari luar negeri.
Jaksa penuntut umum, Kaja Strandfjord meminta pria tersebut dihukum penjara selama tujuh tahun. Vonis hukuman baru akan dibacakan pekan depan.
Baca juga: Marak Iklan Obat Aborsi, Pesan BPOM: Jangan Beli Obat Apapun Secara Online
(lil/vta)










































