Seorang dokter bedah dengan sengaja menaburkan narkoba jenis kokain di penisnya saat berhubungan seks dengan teman kencannya. Dokter pria tersebut diketahui bernama Dr Andreas Niederbichler (46), bertugas di Klinik Ameos untuk Bedah Plastik, Estetika, dan Tangan di kota Halberstadt di Saxony-Anhalt, Jerman.
Akibatnya, salah seorang wanita yang berkencan dan berhubungan seks dengannya meninggal dunia. Wanita tersebut bernama Yvonne M.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari The Sun, Yvonne dan Niederbichler memang sudah berkencan dalam waktu yang lama. Hal itu yang membuat Yvonne mau melakukan seks oral pada Niederbichler.
Namun, setelah memberi Niederbichler seks oral, wanita 38 tahun itu mengalami sesak napas dan pingsan. Setelah dilakukan autopsi, ternyata Yvonne meninggal karena overdosis kokain.
Proses Pemeriksaan
Saat menjalani pemeriksaan, Niederbichler mengatakan bahwa Yvonne dengan sukarela menggunakan kokain saat melakukan seks oral. Ia juga mengakui bahwa dirinya yang menggunakan kokain pada penisnya sendiri.
Niederbichler juga mengungkap alasan gilanya yang dengan sengaja menaburkan kokain pada alat kelaminnya. Hal ini dilakukan untuk membuat para pasangannya lebih patuh atau menuruti semua permintaannya saat berhubungan seks.
Pengadilan mengatakan Niederbichler menaruh kokain pada kulup penisnya sebelum berhubungan seks dengan tiga wanita lainnya, antara September 2015 dan Februari 2018. Bahkan jaksa mengatakan pria itu juga secara diam-diam memasukkan kokain ke dalam gelas sampanye, lipstik, hingga pasta gigi mereka.
Selain Yvonne, beberapa wanita lain yang berhubungan seks dengan Niederbichler juga mengalami efek samping dari kokain itu. Salah satu kekasihnya sampai dua kali menabrakkan mobilnya setelah tanpa sadar mengkonsumsi kokain selama sesi seks.
Kekasih Niederbichler lainnya bahkan sampai kehilangan kesadaran sepenuhnya. Hal itu membuat wanita tersebut menderita kedutan saraf.
Hukuman yang Diberikan
Akibat kesalahannya itu, Niederbichler dipenjara selama sembilan tahun sejak 2019 lalu. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar 13.280 euro atau sekitar 205 juta rupiah.
Simak Video "Menkes Budi Beberkan Adanya 'Abuse of Power' Terkait Izin Praktik Dokter"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/up)