Dokter Indonesia Didenda Rp 500 Juta Kalau Jadi Makelar Organ

Ulasan Khas

Dokter Indonesia Didenda Rp 500 Juta Kalau Jadi Makelar Organ

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 25 Apr 2012 14:05 WIB
Dokter Indonesia Didenda Rp 500 Juta Kalau Jadi Makelar Organ
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta -

Menurut peraturan, transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dikomersialkan. Jika ada dokter Indonesia yang membantu atau memperantarai jual beli organ manusia, maka dendanya bisa mencapai Rp 500 juta.

Menjadi makelar atau perantara jual beli organ manusia adalah larangan keras bagi para dokter yang berpraktik di Indonesia. Karena itu para dokter harus memastikan bahwa donornya bersifat sukarela, sebab jika terjadi transaksi jual beli maka dokternya bisa dihukum.

"Dokter dilarang keras memfasilitasi jual beli organ untuk dicangkok. Hukumannya berat, denda Rp 500 juta dan bisa dipenjara," kata Dr Nur Rasyid, SpU dari departemen urologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), saat dihubungi detikHealth, Rabu (25/4/2012).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36/2009, hukuman tidak hanya diberikan pada dokter melainkan siapapun yang terlibat jual beli organ atau jaringan manusia. Dalam pasal 190 dikatakan, hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mencegah terjadinya transaksi, dokter yang sering menangani cangkok ginjal ini mengatakan bahwa calon donor harus diwawancarai oleh bagian psikiatri. Di RSCM misalnya, bagian tersebut akan memastikan bahwa calon donor tidak memiliki motivasi lain ataupun mengalami tekanan secara psikologis dalam mendonorkan organnya.

Setelah lulus dari wawancara tersebut, barulah calon donor tersebut akan menjalani pemeriksaan medis. Tujuannya adalah memastikan bahwa secara medis calon donor tersebut memiliki fisik yang cukup memungkinkan untuk tetap hidup sehat setelah organnya diambil.

(up/ir)
Ulasan Khas Organ
7 Konten
Organ tubuh menjadi suatu yang penting sebagai penunjang hidup seseorang. Namun, masih banyak yang belum mengetahui tentang fungsi organ tubuh. Simak yuk liputannya.

Berita Terkait