Menurut peraturan, transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dikomersialkan. Jika ada dokter Indonesia yang membantu atau memperantarai jual beli organ manusia, maka dendanya bisa mencapai Rp 500 juta.
Menjadi makelar atau perantara jual beli organ manusia adalah larangan keras bagi para dokter yang berpraktik di Indonesia. Karena itu para dokter harus memastikan bahwa donornya bersifat sukarela, sebab jika terjadi transaksi jual beli maka dokternya bisa dihukum.
"Dokter dilarang keras memfasilitasi jual beli organ untuk dicangkok. Hukumannya berat, denda Rp 500 juta dan bisa dipenjara," kata Dr Nur Rasyid, SpU dari departemen urologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), saat dihubungi detikHealth, Rabu (25/4/2012).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah terjadinya transaksi, dokter yang sering menangani cangkok ginjal ini mengatakan bahwa calon donor harus diwawancarai oleh bagian psikiatri. Di RSCM misalnya, bagian tersebut akan memastikan bahwa calon donor tidak memiliki motivasi lain ataupun mengalami tekanan secara psikologis dalam mendonorkan organnya.
Setelah lulus dari wawancara tersebut, barulah calon donor tersebut akan menjalani pemeriksaan medis. Tujuannya adalah memastikan bahwa secara medis calon donor tersebut memiliki fisik yang cukup memungkinkan untuk tetap hidup sehat setelah organnya diambil.
(up/ir)











































