Salah satu kendala ibu baru yang bekerja adalah kesulitan memberikan ASI eksklusif pada bayinya. Sebagai solusi, pemerintah telah mewajibkan setiap kantor dan tempat umum menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui atau memerah ASI. Seberapa pentingkah 'pojok ASI'?
"Itu sudah tercantum dalam UU Kesehatan No 36/2009 Pasal 128. Jadi ruangan menyusui itu memang diwajibkan oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah," ujar Dr Utami Roesli, SpA, IBCLC, FABM, pakar laktasi dari RS St Carolus, saat berbincang dengan detikHealth, Rabu (28/11/2012).
Dalam UU Kesehatan No 36/2009, pasal 128 ayat (1) disebutkan 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan hukum tersebut juga didukung oleh peraturan pemerintah (PP) yang baru saja disahkan, yaitu PP No 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif Pasal 30 ayat 3, yang menerangkan bahwa pengurus tempat kerja wajib menyiapkan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai kemampuan perusahaan.
Pasal 34 juga menyebutkan bahwa pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memerah ASI di tempat kerja selama waktu kerja.
"Tempat kerja yang sayang ibu tidak cukup hanya menyediakan ruangan menyusui, tetapi juga harus memberikan waktu. Misalnya 2 x 15 menit di luar waktu istirahat. Juga jam kerja dan cuti yang fleksibel," tambah wanita kelahiran Semarang, 17 September 1945 ini.
Selain itu, Dr Utami juga mengatakan diperlukan dukungan internal dari kantor dan teman-teman kerja. Aturan mengenai ruangan dan waktu menyusui atau memerah ASI perlu dicantumkan dengan aturan tertulis, agar ganti direksi tak ganti aturan.
Dukungan teman-teman kantor pun sangat penting. Laporan yang masuk kepada Dr Utami, tidak sedikit ibu-ibu bekerja yang mengalami bullying atau intimidasi saat memerah ASI untuk buah hatinya.
"Ada ibu-ibu yang lapor ke saya. Karena nggak ada ruangan menyusui di kantornya, dia akhirnya memompa ASI di musala. Minggu pertama tidak ada masalah, tapi setelahnya di depan musala ada tulisan 'Di sini bukan tempat sapi memerah susu'. Ada juga yang disorakin 'Sapi perah! Sapi perah!'. Jadi benar-benar butuh dukungan," papar Dr Utami.
Jadi, tegas Dr Utami, ada tiga yang hal sangat dibutuhkan bagi ibu-ibu menyusui dan perlu digariskan bawahi oleh pemilik tempat kerja, yaitu:
- Ruangan menyusui, jika perlu juga dilengkapi dengan tempat penitipan bayi
- Waktu menyusui atau memerah ASI, misal 2x15 menit, jam kerja dan cuti fleksibel bayi ibu yang bayinya dibawah 6 bulan.
- Dukungan.











































