Karena itulah para junkies dianjurkan beralih ke metadon sebagai upaya agar terlepas dari ketergantungan narkoba. Metadon merupakan obat sintetis opioid yang memiliki efek sama dengan opioid tapi tidak terlalu tinggi. Saat menggunakan metadon, para pasien akan tetap mendapatkan efek sebagaimana saat mengonsumsi opioid.
"Tapi ketergantungannya akan diturunkan sesuai respons tubuh, sehingga lama-kelamaan junkies itu akan sembuh dari ketergantungan," terang sukarelawan di Puskesmas Menteng, Bambang Sutrisno, dalam perbincangan dengan detikHealth, Rabu (4/12/2012).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat mendapat terapi di puskesmas harus didampingi oleh wali. Dulu saat diberi metadon, ada biaya Rp 5.000-Rp 15 ribu, tapi sekarang sudah gratis," sambung pria yang akrab disapa Benkbenk ini.
Menurut dia, metadon hanyalah salah satu bentuk terapi bagi para pecandu narkoba suntik atau IDU (Injecting Drug User). Sebab ada jalan terapi detoksifikasi, melalui jalur keagamaan dan konseling mental. Terapi apa yang akan dijalani dikembalikan kepada para junkies.
"Memang kalau junkie itu untuk metadon ada yang pasang badan, nggak mau pakai. Ya itu tergantung keinginannya, kita nggak bisa paksa. Ada yang memilih melalui detox, obat lain, dan sebagainya," sambung Benkbenk.
Saat mengonsumsi metadon, para junkies akan merasakan efeknya sekitar satu jam kemudian. Efek metadon dapat bertahan selama kurang lebih 24 jam, bahkan bisa mencapai 36 jam. Bandingkan dengan efek putaw yang hanya 3-4 jam, sehingga setelahnya harus memakai lagi.
"Treatment sampai 2 tahun. Dosisnya ada 200, 80, nanti diatur atau dikurangi sehingga nggak lagi tergantung. Di Puskesmas Menteng ada sekitar 150 orang yang menjalani terapi metadon," tutur pria yang juga aktivis Komunitas Proklamasi ini ini.
Pemberian metadon adalah legal karena ada payung hukumnya yakni Peraturan Menkes Nomor 494/Menkes/SK/VII/2006 tentang Penetapan Rumah Sakit dan Satelit Uji Coba Palayanan Terapi Rumatan Metadon serta Pedoman Program Terapi Rumatan Metadon.
Holmberg (1996) secara kasar memperkirakan bahwa separuh dari infeksi HIV/AIDS terdapat pada pengguna jarum suntik. Secara global, sekitar 15,9 juta orang memakai narkoba suntik dan 3 juta di antaranya hidup dengan HIV. Data Kementerian Kesehatan, pada 2011 terdapat sekitar 42,4 persen prevalensi HIV dari pengguna jarum suntik. Angka ini menurun dari tahun 2007 yang tercatat 52,4 persen. Namun angka ini harus terus mendapat perhatian.
Telah ada upaya besar untuk meningkatkan layanan dampak harm reduction di Indonesia sejak 2006. Pendanaan untuk melaksanakan pencegahan HIV, pengobatan dan perawatan sekarang tersedia untuk semua provinsi.
Pemberian terapi metadon merupakan salah satu upaya pengurangan dampak buruk (harm reduction) HIV/AIDS yang digelar pemerintah. Pemberian jarum suntik steril pada para pecandu narkoba suntik adalah bentuk kegiatan harm reduction lainnya.
(vit/ver)











































